spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Badan Otorita IKN Buka Lowongan Kerja Buat 2 Deputi, Ditutup 5 Januari 2023

JAKARTA -Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali membuka lowongan kerja alias seleksi terbuka. Kali ini dicari pejabat Pimpinan Tinggi Madya untuk di lingkungan ibu kota baru, Kalimantan Timur.

Posisi pejabat IKN yang sedang dicari yakni Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat serta Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi.

“Pengisian jabatan Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat diutamakan berasal dari putra-putri daerah Kalimantan Timur,” kata Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN Sidik Pramono, Rabu (28/12/2022).

Sebelumnya pada Oktober 2022, salah satu Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yakni Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN diisi oleh Myrna Asnawati Safitri, yang juga merupakan putri asal Kalimantan Timur.

Ketentuan tersebut sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022, di mana paling sedikit dua Deputi Otorita IKN diutamakan dari unsur masyarakat lokal di Kalimantan Timur.

Seleksi ini terbuka bagi PNS dan Non PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan dalam Pengumuman Nomor P.008/Otorita IKN/XII/2022 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara yang dapat diakses melalui www.ikn.go.id/karier.

Baca Juga:   Infrastruktur dan Fasilitas Pendukung Rampung, Otorita IKN Nyatakan Siap Selenggarakan Upacara HUT ke-79 RI

Pendaftaran dimulai pada 27 Desember 2022 dan ditutup pada 5 Januari 2023 paling lambat pukul 23.59 WIB. Setelah pendaftaran ditutup, tahap berikutnya adalah pemeriksaan dan seleksi administrasi; seleksi penulisan makalah; uji kompetensi; dan wawancara akhir. Ditargetkan pada akhir Januari hasil akhir seleksi sudah dapat diumumkan. (dtc)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER