Bupati Kukar Gandeng TNI dan Media untuk Sukseskan Kredit Pertanian ‘Kukar Idaman’

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menegaskan komitmennya dalam memperkuat sektor pertanian dengan menggandeng TNI dan media sebagai mitra strategis. Bupati Kukar, Edi Damansyah, menilai kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan program pertanian daerah.

Dalam pertemuan dengan Dandim 0906/Kukar dan Dandim 0908/Bontang, Edi menekankan pentingnya sinergi semua pihak untuk mengatasi hambatan utama di lapangan, salah satunya soal permodalan petani.

“Selama ini, masalah klasik petani adalah akses modal. Melalui program Kredit Kukar Idaman, kami siapkan skema permodalan yang mudah diakses, khusus untuk petani di Kukar,” tegas Edi, Senin (14/4/2025).

Program Kredit Kukar Idaman dirancang sebagai solusi konkret untuk mendukung pembiayaan petani, mulai dari bibit, pupuk, hingga alat pertanian. Pemerintah daerah menggandeng lembaga keuangan lokal untuk menyalurkan kredit dengan persyaratan yang disesuaikan dengan kondisi petani.

Edi menyampaikan bahwa peran TNI sangat strategis, khususnya dalam pendampingan di lapangan, serta memperkuat komunikasi dan ketahanan pangan di daerah. Sementara peran media dinilai krusial untuk membangun kesadaran dan dukungan publik terhadap program pertanian Kukar.

Baca Juga:   Program Kukar Idaman Terbaik Mulai Direalisasikan 2026, Termasuk Dana Rp150 Juta per RT dan Umrah Gratis Guru Ngaji

“Kami ingin pastikan bahwa sektor pertanian jadi tulang punggung ekonomi Kukar. Ini bukan hanya soal produksi, tapi tentang bagaimana petani bisa sejahtera lewat akses permodalan yang layak,” jelasnya.

Dukungan konkret dari TNI dan media diharapkan bisa memperluas jangkauan program, sekaligus mempercepat transformasi pertanian Kukar menuju sistem yang lebih modern dan berdaya saing.

Dengan langkah ini, Pemkab Kukar mempertegas posisinya dalam mendorong ketahanan pangan daerah dan meningkatkan kesejahteraan petani sebagai garda terdepan ekonomi lokal. (ADV)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.