spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Amplang Balet dari Desa Teluk Dalam Tembus Ekspor, Dijual Rp15 Ribu per Gram

TENGGARONG – Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang, kini punya wajah baru dalam peta ekspor Kukar. Bukan lagi sekadar dikenal karena kue keroncong, desa ini kini menoreh prestasi lewat produk unggulan: Amplang Balet, camilan unik berbahan dasar sarang burung walet.

Sejak 2023, Amplang Balet rutin dikirim ke dua negara Asia Tenggara, yakni Singapura dan Thailand. Produk ini dikembangkan oleh pelaku UMKM lokal dan langsung mencuri perhatian pasar luar negeri berkat kombinasi rasa, nilai gizi, dan daya jualnya yang tinggi.

“Ini inovasi luar biasa dari warga. Kami bangga karena Amplang Balet berhasil menembus pasar ekspor. Ini bukti nyata produk desa bisa go internasional,” kata Kepala Desa Teluk Dalam, Supian, Selasa (15/4/2025).

Dijual seharga Rp150 ribu per kilogram atau Rp15 ribu per gram, Amplang Balet digadang-gadang menjadi camilan superfood yang khas dari Kalimantan. Dengan tekstur ringan dan kandungan protein dari sarang walet, produk ini tak hanya menjadi oleh-oleh khas Kukar, tetapi juga simbol keberhasilan ekonomi kreatif berbasis desa.

Baca Juga:   Loh Sumber Kembangkan Keripik Tempe, Siap Tembus Pasar Nasional dan Ekspor

Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar yang melakukan pendampingan sejak tahap produksi hingga strategi pemasaran dan ekspor. Kolaborasi dengan pihak swasta seperti PT Multi Harapan Utama (MHU) juga memperkuat kesiapan produk di pasar global.

“Amplang Balet ini bukan sekadar makanan ringan. Ia adalah simbol kreativitas warga dan potensi ekonomi desa yang mampu bersaing di tingkat internasional,” ujar Supian.

Kisah sukses Amplang Balet membuka jalan bagi UMKM desa lain di Kukar untuk berani berinovasi dan menembus pasar ekspor. Dengan dukungan pemerintah dan kemitraan strategis, desa bukan lagi hanya lumbung produksi, tapi juga pemain aktif di pasar global. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.