spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

4.000 UMKM Terdata, Baru 1.500 Dibina: Pemkab Kukar Fokus Percepat Pembinaan Terstruktur

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus memperkuat dukungan terhadap sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai tulang punggung ekonomi lokal. Saat ini, tercatat sekitar 4.000 pelaku UMKM berada dalam jaringan binaan Pemkab. Namun, baru sekitar 1.500 di antaranya yang telah mendapatkan pembinaan aktif secara terstruktur.

Asisten II Setkab Kukar, Ahyani Fadianur Diani, menekankan pentingnya perhatian serius agar seluruh UMKM tersebut bisa berkembang secara merata. Ia menyebut bahwa penguatan program pembinaan akan menjadi prioritas ke depan.

“Kita punya sekitar 4.000 UMKM binaan, tapi baru 1.500 yang sudah mulai kita proses. Ini menjadi PR bersama agar seluruh pelaku UMKM mendapatkan kesempatan pembinaan dan berkembang,” ujar Ahyani, Rabu (4/6/2025).

Untuk itu, Pemkab Kukar mengarahkan sinergi lintas perangkat daerah. Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) menjadi leading sector, dibantu Dinas Pariwisata dan Dinas Perindustrian, guna memperkuat proses pembinaan, pelatihan, hingga pemasaran produk UMKM.

Salah satu fokus utama adalah sertifikasi halal, terutama bagi UMKM sektor kuliner. Menurut Ahyani, saat ini sebagian besar pelaku UMKM di Kukar belum memiliki sertifikasi tersebut, padahal sangat penting untuk menambah nilai jual produk.

Baca Juga:   Pemkab Kukar Targetkan Akses Air Bersih Merata ke Desa pada 2025, Prioritaskan Wilayah Belum Terlayani

“Sertifikasi halal itu penting. Bukan hanya soal syarat administratif, tapi menyangkut kepercayaan pasar. Kita akan bantu fasilitasi itu ke depan,” tegasnya.

Pemkab Kukar juga berkomitmen untuk memberikan dukungan menyeluruh bagi pelaku UMKM, mulai dari pelatihan keterampilan usaha, akses pembiayaan, hingga memperluas jejaring pemasaran.

“UMKM harus naik kelas. Tidak hanya bertahan, tapi bisa bersaing dan berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” tutup Ahyani. (Adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER