spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Kukar Tegas: Oknum Kades Jangan Jadikan Potensi Desa sebagai Bisnis Pribadi

TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, memberikan peringatan tegas kepada para kepala desa (kades) yang memanfaatkan potensi wilayah desa untuk kepentingan pribadi. Ia menyebut masih terdapat oknum yang mengelola aset desa bukan melalui kelembagaan resmi seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), melainkan atas nama pribadi.

“Hari ini ada beberapa oknum kades yang bisnisnya menggunakan potensi desanya. Makanya BUMDes-nya tidak jalan. Saya minta komitmen bersama dalam menjalankan Koperasi Merah Putih demi kesejahteraan masyarakat,” kata Edi Damansyah, Selasa (10/6/2025).

Pernyataan ini disampaikan Edi dalam konteks komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar untuk memperkuat ekonomi masyarakat melalui optimalisasi potensi lokal. Pemkab terus mendorong pembentukan dan penguatan kelembagaan ekonomi desa, seperti BUMDes, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), dan yang terbaru Koperasi Merah Putih yang kini telah terbentuk di 237 desa dan kelurahan se-Kukar.

Menurut Edi, penting untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga tersebut tidak saling tumpang tindih, melainkan saling melengkapi. Ia mengingatkan agar para kades tidak mematikan fungsi BUMDes hanya karena ada koperasi, atau sebaliknya.

Baca Juga:   Alih Fungsi Sawah ke Sawit di Babulu Disorot, Sujiati: Perlu Solusi Konkret

“Di Kukar sudah banyak BUMDes yang berjalan. Jangan sampai nanti BUMDes tidak terkelola dengan baik, lalu koperasinya juga tidak jalan. Ini bukan soal memilih satu dan meninggalkan yang lain,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa fungsi BUMDes dan koperasi sebenarnya berbeda. BUMDes fokus pada pengelolaan unit usaha yang bertujuan menambah Pendapatan Asli Desa (PADes), sementara koperasi lebih berorientasi pada pengembangan usaha secara kolektif oleh para anggotanya.

“BUMDes itu mengelola salah satu usaha untuk menambah PADes. Tapi kalau koperasi, lebih kepada pemberdayaan ekonomi anggotanya,” pungkas Edi Damansyah.

Dengan penguatan kelembagaan yang jelas dan pengelolaan yang profesional, Pemkab Kukar berharap seluruh potensi desa dapat dikelola secara transparan, akuntabel, dan memberi manfaat nyata bagi warga. (Adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER