spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPMD Kukar Dorong Penyelesaian Batas Desa Lewat Musyawarah, Tiga Kecamatan Masih Proses

TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara terus menuntaskan proses penetapan batas desa di seluruh wilayah kabupaten. Dari 20 kecamatan yang ada, sebanyak 17 kecamatan telah menyepakati batas antar desa dan kelurahan, sementara tiga lainnya masih dalam proses penyelesaian.

“Tersisa Kecamatan Tabang, Marangkayu, dan Anggana yang belum tuntas sepenuhnya. Selebihnya sudah selesai melalui kesepakatan bersama antarwilayah,” ungkap Kepala DPMD Kukar, Arianto, Rabu (11/6/2025).

Menurutnya, penyelesaian batas di ketiga kecamatan tersebut menghadapi hambatan yang beragam. Selain faktor teknis seperti akses geografis dan data spasial, dinamika sosial antar desa juga menjadi tantangan tersendiri.

Khusus di Tabang, proses penetapan batas melibatkan tokoh masyarakat dan lembaga adat karena kompleksitas kepentingan lokal yang harus diakomodasi. “Penanganannya harus hati-hati. Karena itu kami dorong pendekatan partisipatif yang dimulai dari desa,” ujarnya.

DPMD Kukar menekankan bahwa musyawarah desa tetap menjadi strategi utama dalam menyelesaikan batas wilayah. Pendekatan dari bawah dinilai lebih efektif mencegah potensi konflik ke depan.

Baca Juga:   Desa Bukit Pariaman Tunjukkan Dinamika Ekonomi, Tambang dan Pertanian Jadi Pilar Kesejahteraan

“Kesepakatan yang lahir dari masyarakat dan pemerintah desa sendiri akan lebih kuat dan tahan uji. Kalau dari bawah sudah satu suara, risiko sengketa bisa diminimalisir,” jelas Arianto.

Namun, jika upaya musyawarah tidak membuahkan hasil, Pemkab Kukar tetap membuka opsi penyelesaian berbasis kajian teknis. Meski begitu, langkah ini hanya akan ditempuh jika semua jalur dialog telah ditempuh.

“Langkah teknis itu jalan terakhir. Seperti di Marangkayu, kemarin kami tetap upayakan musyawarah dulu hingga tercapai solusi,” tutupnya. (Adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER