spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Atasi Banjir di Tenggarong, PU Kukar Siapkan Tiga Titik Folder

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) terus mengupayakan pengendalian banjir di wilayah Tenggarong. Salah satu solusi jangka panjang yang saat ini tengah dikaji adalah pembangunan folder atau kolam retensi di tiga titik kawasan rawan genangan.

Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PU Kukar, Awang Agus, menjelaskan bahwa penyebab utama banjir adalah berkurangnya daya serap tanah akibat alih fungsi lahan.

“Kita sudah banyak membuat kajian terhadap dampak lingkungan sekarang ini. Karena resapan-resapan ini sudah banyak hilang, ada yang bangun rumah, ada yang menambang, macam-macam,” ujarnya, Jumat (13/6/2025).

Sebagai langkah teknis, Dinas PU telah menyiapkan desain pembangunan folder di tiga lokasi, yakni Jalan Lais, Jalan Gunung Menyapa, dan kawasan Tambak Rel. Ketiga titik ini dinilai strategis untuk menampung limpasan air hujan dan mengurangi debit banjir ke pemukiman.

“Desainnya sudah ada. Ini hasil kajian yang menurut kami efektif untuk mengurangi banjir di wilayah Tenggarong,” jelas Awang.

Baca Juga:   Disabilitas Jadi Perhatian Serius di Musrenbang Kukar 2026, Pemkab Dorong Pembangunan Inklusif

Namun, realisasi pembangunan masih terganjal keterbatasan anggaran. Menurutnya, biaya pembangunan folder cukup besar dan belum dapat dipastikan kapan akan direalisasikan sepenuhnya.

“Anggarannya lumayan besar, jadi kami belum bisa pastikan kapan dibangun. Untuk sementara, kami tetap melakukan upaya teknis lain yang bisa membantu mengurangi genangan air,” tegasnya.

Sambil menunggu dukungan anggaran, Dinas PU Kukar terus mengoptimalkan sistem drainase dan menindaklanjuti laporan warga terkait titik-titik banjir rutin. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER