spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PPU Dorong Industri Kecil Manfaatkan SIINas untuk Akses Pasar Digital, 50 Pelaku Industri Kecil Dapat Pendampingan

PPU – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUKMPerindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar kegiatan pendampingan pendaftaran dan pelaporan industri kecil melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) di Aula Kantor Bupati PPU, Rabu (11/6/2025).

Acara ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas KUKMPerindag PPU, Margono Hadi Sutanto, dan diikuti oleh 50 pelaku industri kecil dari berbagai wilayah di PPU. Kegiatan juga dihadiri oleh Agus Wardhana, Pembina Industri Ahli Muda yang mewakili Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Timur.

Margono menekankan pentingnya pemanfaatan SIINas dalam membangun basis data industri yang akurat dan terintegrasi secara nasional.

“Data Bapak dan Ibu sekalian akan sangat memengaruhi kebijakan pemerintah. Dengan data ini, pemerintah dapat melihat kebutuhan pengembangan industri, menjadikannya sangat vital dari sisi perumusan kebijakan,” ujar Margono.

Ia juga menjelaskan bahwa SIINas bukan hanya alat pelaporan, tapi juga menjadi akses strategis menuju pasar digital bagi pelaku industri kecil.

“Bagi pelaku usaha, ini berkaitan langsung dengan legalitas. Harapan kami, teman-teman yang sudah terdaftar dapat kita dorong masuk ke e-katalog dan e-marketplace yang bisa diakses pemerintah,” jelasnya.

Baca Juga:   Otorita IKN Bakal Kelola Seluruh Jenjang Pendidikan di Wilayahnya

Kegiatan ini menjadi langkah konkret Pemkab PPU dalam mendukung UMKM dan industri kecil berbasis digital. Serta mempercepat transformasi menuju ekosistem ekonomi daerah yang inklusif dan terintegrasi.

Dengan kolaborasi antara KUKMPerindag PPU dan DPPKUKM Provinsi Kaltim, pendampingan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat daya saing industri kecil agar bisa bersaing di era digital.

“Pemerintah pasti akan mendukung usaha yang legal dan punya dasar hukum. Ini juga memudahkan pemerintah dalam mempertanggungjawabkan setiap belanjanya,” pungkas Margono. (ADV)

Editor: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER