spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bijak Ilhamdani Dorong Ormas Aktif dalam Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat

PPU – Anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Bijak Ilhamdani menilai sejauh ini belum ada laporan signifikan terkait praktik premanisme di wilayah PPU, baik yang dilakukan secara individu maupun mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas).

“Kalau bicara premanisme seperti yang sering terjadi di daerah lain, sejauh ini saya rasa belum ada laporan yang menonjol di PPU,” ujar Bijak saat ditemui, Selasa (10/6/2025).

Meski begitu, ia tidak menampik kemungkinan adanya tindakan dari oknum-oknum tertentu yang bersifat pribadi, namun tidak mewakili ormas secara kelembagaan.

“Kalaupun ada kejadian-kejadian, saya melihat itu lebih kepada tindakan personal, bukan atas nama ormas. Maka dari itu, penting bagi kita mendorong ormas agar memiliki produktivitas yang lebih positif di tengah masyarakat,” tegasnya.

Menurut Bijak, ormas seharusnya diberdayakan sebagai mitra strategis pemerintah dan aparat keamanan dalam menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Peran ormas bisa sangat positif. Mereka dapat membantu menjaga ketertiban dan membangun kerukunan masyarakat. Selain itu, ormas juga bisa mengambil peran dalam bidang ketenagakerjaan dan pendidikan,” katanya.

Baca Juga:   Pemkab PPU dan DPRD Matangkan Skema PPPK, Honorer Tunggu Keputusan

Bijak menyebut, ormas juga dapat difungsikan untuk mendorong pemberdayaan masyarakat, termasuk melalui pelatihan-pelatihan yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja.

“Kita bisa arahkan ormas agar aktif menyelenggarakan pelatihan-pelatihan seperti pelatihan satpam, dan lainnya. Ini juga bagian dari upaya meningkatkan produktivitas dan menghindarkan mereka dari kegiatan yang tidak konstruktif,” pungkasnya. (ADV)

Penulis: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER