spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ekti Imanuel: Silaturahmi Kunci Konsolidasi Politik dan Penguatan Partai

SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, menghadiri acara silaturahmi yang digelar DPD Partai Gerindra Kaltim dalam rangka menyambut Hari Raya Iduladha, Sabtu (7/6/2025). Di hadapan para kader dan pengurus, Ekti menegaskan bahwa silaturahmi bukan sekadar tradisi, tetapi sarana penting dalam membangun komunikasi politik dan memperkuat konsolidasi internal partai.

“Ini bukan hanya soal merayakan Iduladha, tapi juga memperkuat hubungan antar kader, menyamakan langkah, dan merencanakan arah ke depan bersama,” ujar Ekti.

Ia juga menyampaikan apresiasinya terhadap capaian Partai Gerindra di Kaltim, terutama dengan terpilihnya Seno Aji sebagai Wakil Gubernur. Menurutnya, hal ini merupakan kebanggaan sekaligus amanah yang harus dijaga oleh seluruh elemen partai.

“Tentu kita patut bangga. Pak Seno Aji sebagai kader terbaik Gerindra kini menjabat Wakil Gubernur Kaltim. Itu pencapaian politik yang strategis, yang harus kita kawal bersama,” tegasnya.

Ekti menekankan komitmennya sebagai bagian dari DPRD untuk terus mengawal jalannya pemerintahan provinsi agar tetap berada dalam koridor visi-misi yang telah ditawarkan kepada rakyat. Hal itu, menurutnya, sudah termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang akan menjadi arah pembangunan Kaltim lima tahun ke depan.

Baca Juga:   Darlis Pattalongi Tanggapi Tuntutan PAW Dari IKADIN: Dunia Sudah Terbalik

“Kami, para kader di legislatif, akan memastikan agar kebijakan pembangunan berjalan searah dengan komitmen politik yang telah disepakati bersama rakyat,” katanya.

Acara silaturahmi tersebut turut dimanfaatkan sebagai forum memperkuat sinergi antara struktur partai dan pemerintahan daerah, demi mendorong pembangunan Kaltim yang lebih inklusif dan berkelanjutan ke depan. (adv)

Editor: Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER