spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Aksinya Terekam CCTV, Maling Mesin Air Sekolah Ditangkap Polisi

PPU –  Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasatreskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan mengungkapkan pihaknya telah meringkus Ha (22), karena mencuri di SD Negeri 016 di RT 12, Kelurahan Gunung Seteleng, Penajam. Aksinya mencuri uang sekolah jutaan rupiah dan pompa air, terkuak setelah terekam CCTV.

“Pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2022, sekira jam 10.00 Wita, anggota Unit Reskrim Polsek Penajam telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dipimpin  Kanit Reskrim Polsek Penajam Bripka Didik Prasetio Utomo,” ujarnya, Minggu (25/12/2022).

Ada dua pencurian yang terjadi di sekolah ini. Yang pertama pada 13 November lalu, di mana pihak sekolah kehilangan uang sebesar Rp 1.759.000. Kemudian yang kedua pada 8 Desember, yaitu sebuah mesin pompa air.

Kejadian bermula saat salah satu pengelola sekolah, Basis, sekira pukul 9 pagi hendak menyalakan mesin air untuk keperluan sekolah. Namun dirinya kaget saat mendapati mesin air di tempat biasa tidak ditemukan.

Selan itu, pintu gudang tempat mesin itu diletakkan juga dalam keadaan tidak terkunci. Setelah itu ia melaporkan pada Kepala SD N 016 Penajam, Gunadi.

Baca Juga:   Cegah Gangguan Kamtibmas saat Ramadan, Polres PPU dan TNI Sidak Tempat Hiburan Malam

“Atas kejadian tersebut, pihak sekolah merasa keberatan dan mengalami kerugian material sebesar Rp 3.059.000, dan melaporkanya ke kantor Polsek Penajam  10 Desember, untuk di proses lebih lanjut pada,” jelas Dian.

Berdasar laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV sekolah. Setelah diketahui ciri-ciri pelaku, kemudian pihaknya melakukan pencarian.

Tersangka diringkus di sebuah rumah yang terletak di RT 21 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam, PPU. Adapun pasal yang disangkakan ialah Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUH Pidana juncto Pasal 65 KUH Pidana.

“Selain rekaman CCTV, polisi juga menyita satu bilah pisau dengan gagang terbuat dari kayu sebagai barang bukti,” tutup Dian. (sbk)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER