spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pesantren Tegalrejo Bangun SMK dan Ponpes di IKN, Siap Cetak SDM Unggul untuk Kawasan Nusantara

 

NUSANTARA – Komitmen membangun sumber daya manusia unggul di Ibu Kota Nusantara (IKN) terus mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk dari dunia pesantren. Pondok Pesantren Tegalrejo Magelang berencana mendirikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan pesantren di kawasan IKN.

Rencana tersebut disampaikan langsung oleh pimpinan Ponpes Tegalrejo, K.H. Muhammad Yusuf Chudlori (Gus Yusuf), dalam kunjungannya ke Kantor Otorita IKN, Rabu (4/6/2025).

“Kami ingin berkontribusi dalam investasi pendidikan di IKN, membangun pesantren dan SMK untuk membentuk karakter masyarakat yang unggul dan memiliki keahlian yang relevan dengan kebutuhan industri sekitar,” ujar Gus Yusuf.

Ia optimistis, proses belajar mengajar dapat dimulai pada tahun ajaran baru 2026. “Insyaallah tahun depan SMK ini sudah bisa berdiri. Kami siapkan SDM, dan OIKN bantu dari sisi infrastruktur,” tambahnya.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, kehadiran pesantren dan SMK di IKN menjadi bentuk nyata dukungan dunia pendidikan dalam membangun jiwa dan kompetensi masyarakat Nusantara.

Baca Juga:   Disbudpar PPU Terima Penghargaan Nasional APPI Kemenparekraf RI

“Alhamdulillah, Gus Yusuf datang langsung menyampaikan rencana besar ini. OIKN siap dukung penuh. Kita targetkan tahun depan sudah mulai kegiatan pendidikannya,” kata Basuki.

(Humas Otorita IKN for MKNN)

Sebagai simbol dukungan terhadap pembangunan hijau, kunjungan ini juga diisi dengan penanaman pohon bersama di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. Turut hadir pula Rektor President University, Handa S. Abidin, S.H., LL.M., Ph.D., beserta jajaran dekan.

Kolaborasi antara pesantren, pemerintah, dan institusi pendidikan tinggi ini menandai awal tumbuhnya ekosistem pendidikan spiritual dan vokasional yang dibutuhkan dalam pembangunan kota masa depan Indonesia.

Penulis: Humas Otorita IKN
Editor: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER