spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Sesalkan Tutupnya RSHD Disaat Kaltim Kekurangan Fasilitas Kesehatan

SAMARINDA – Pada 7 Mei, Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda resmi menutup pintunya dari aktivitas pelayanan kesehatan. Hal itu merupakan dampak dari keteledoran manajemen dalam perihal pengelolaan, penggajian hingga pelayanan. Bahkan hingga kini, hak-hak karyawan RSHD belum juga dipertanggungjawabkan.

Terlepas daripada problema tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam hal ini M. Darlis Pattalongi menyesalkan tutupnya RSHD.

“Bagaimanapun juga, keberadaan RSHD pernah berkontribusi dalam pelayanan kesehatan Kaltim. Sejarah itu tidak bisa kita hilangkan, makanya ketika awal persoalan ini muncul, agar pemerintah provinsi dapat menengahi,” ungkap Darlis saat diwawancarai Senin lalu, (02/06/2025).

Sejak awal mendapatkan laporan hak-hak karyawan, Darlis telah mengkhawatirkan tutupnya RSHD namun akhirnya tak bisa dihindari jua. Padahal di satu sisi, Kalimantan Timur masih butuh pelayanan kesehatan disaat pelayanan hari ini belumlah cukup.

Di pandangannya, pihak swasta tak bisa dikesampingkan dari dukungan terhadap pelayanan kemasyarakatan. Demikian, apresiasi tetap diberikan kepada RSHD atas perjalanan mereka hingga sejauh ini.

“Tapi persoalan karyawan tidak bisa kita Kesampingkan. Juga pihak manajemen tak mau membuka ruang dialog, buktinya kami undang berkali-kali tidak datang. Kita hormati sejarah mereka, karena mereka kan mengatasnamakan tokoh besar Kaltim,” kata anggota dewan fraksi PAN itu.

Baca Juga:   Jembatan Mahakam I Kembali Ditabrak, DPRD Kaltim Ancam Cabut Izin Pelaku

Peran Pemerintah Provinsi juga penting, mengingat fasilitas pelayanan kesehatan sangat besar urgensinya. Jangan sampai akhirnya Kaltim kembali kesulitan mendapatkan kesejahteraan, utamanya di segi kesehatan.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER