SAMARINDA – Sebanyak 21 rumah warga di Desa Batuah, Kilometer 28, Kutai Kartanegara terdampak longsor yang terjadi pada 18 Mei 2025 lalu. Guna meninjau langsung kondisi warga dan lokasi bencana, Komisi III DPRD Kalimantan Timur telah melakukan peninjauan lapangan pada Kamis, 29 Mei 2025.
Namun seiring waktu, warga mulai mencurigai bahwa bencana tersebut tidak murni terjadi karena faktor alam. Pasalnya, lokasi longsor berjarak hanya sekitar 750 meter dari area operasional tambang milik PT Baramulti Suksessarana (BSSR). Dugaan bahwa aktivitas pertambangan menjadi penyebab longsor pun mencuat di tengah masyarakat. Untuk menjawab polemik ini, Komisi III DPRD Kaltim memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara warga, perusahaan, serta pihak terkait lainnya, yang digelar pada Senin, 2 Juni 2025 di Gedung E DPRD Kaltim.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III, Akhmed Reza Pahlevi, dan dihadiri oleh perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim serta Aliansi Rakyat Tani Jaya Bersatu. Anggota Komisi III, Abdul Rakhman Bolong, yang turut memimpin rapat, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan upaya pengkajian ilmiah untuk mengungkap penyebab longsor tersebut. Ia bahkan menggandeng Wakil Rektor IV Universitas Mulawarman (Unmul) untuk meneliti langsung struktur tanah di kawasan yang terdampak.
“Saat kejadian, saya langsung turun ke lapangan dan mendapati bahwa BPBD sudah menangani, tetapi belum maksimal. Karena itu, saya meminta bantuan Wakil Rektor IV Unmul untuk membantu kami melakukan kajian terhadap penyebab longsor,” jelas Abdul Rakhman dalam forum tersebut. Berdasarkan hasil awal kajian, longsor diduga kuat dipicu oleh curah hujan tinggi dan kondisi tanah yang tergolong labil karena merupakan bagian dari formasi geologi Kampung Baru—struktur tanah muda yang rentan pergerakan. Kajian tersebut menyimpulkan bahwa tidak terdapat bukti langsung yang mengaitkan aktivitas tambang PT BSSR sebagai penyebab longsor.
Meski demikian, Abdul Rakhman menekankan bahwa pihaknya tetap meminta empati dan tanggung jawab moral dari PT BSSR untuk membantu warga yang terdampak. “Walaupun secara teknis tidak ditemukan tanggung jawab perusahaan, kami meminta hati nurani perusahaan agar tetap membantu masyarakat, khususnya 25 rumah yang rusak,” ucapnya.
Ia juga mengusulkan agar dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT BSSR dapat dialihkan sebagian untuk penanganan pascalongsor dan pemulihan kehidupan warga. RDP tersebut berakhir pada pukul 18.00 WITA dengan sejumlah kesimpulan, di antaranya Komisi III DPRD Kaltim akan melakukan peninjauan lanjutan sembari menunggu hasil kajian independen yang dilakukan oleh masyarakat dan pihak akademisi.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S