spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BK DPRD Kaltim Akan Panggil Dua Anggota Dewan dan Saksi Terkait Dugaan Pelanggaran Etik terhadap Advokat

SAMARINDA – Setelah menerima laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan dua anggota DPRD Kaltim, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim akhirnya memfasilitasi pertemuan resmi dengan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kaltim pada Senin (2/6/2025).

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat BK DPRD Kaltim pukul 14.00–16.30 WITA tersebut, turut mendapat persetujuan langsung dari Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, sebagai bentuk tanggapan lembaga terhadap laporan yang diajukan.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan pertemuan perdana antara BK DPRD dengan pihak pelapor. Tujuannya adalah untuk mendengarkan secara langsung kronologi serta substansi laporan yang telah dilayangkan terhadap dua anggota Komisi IV DPRD Kaltim, yakni M. Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra.

“Dari hasil pertemuan ini, kami catat dan rekam sebagai bahan awal. Selanjutnya kami akan memanggil pihak terlapor serta saksi-saksi yang hadir saat kejadian. Ini masih tahap awal proses,” ujar Subandi usai rapat.

Laporan tersebut berasal dari perwakilan advokat yang mendampingi perkara Rumah Sakit Haji Darjat (RSHD). Dalam pertemuan antara karyawan RSHD dan pihak terkait yang dipimpin oleh M. Darlis dan Andi Satya, terjadi insiden yang dilaporkan sebagai bentuk pengusiran terhadap advokat.

Baca Juga:   Darlis Pattalongi Siap Diperiksa BK DPRD, Tegaskan Tak Langgar Etik RDP

“Yang perlu digarisbawahi, semua ini berawal dari miskomunikasi,” imbuh Subandi.

Terkait potensi sanksi terhadap kedua anggota dewan, Subandi menegaskan bahwa BK DPRD akan menghimpun lebih banyak informasi dan fakta dari berbagai pihak secara objektif sebelum memberikan rekomendasi sanksi.

Meski demikian, Ketua IKADIN Kaltim, Fajriannur, selaku pelapor menegaskan bahwa pihaknya tetap pada tuntutan awal, yakni pemberian sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua anggota dewan tersebut.

“Kami tetap pada tuntutan sebagaimana yang tercantum dalam surat resmi, yaitu PAW. Masih banyak tokoh lain yang lebih layak dan bijak untuk menjadi anggota DPRD,” tegas Fajriannur.

BK DPRD Kaltim menyatakan akan menangani proses ini dengan hati-hati dan menjunjung tinggi asas keadilan serta objektivitas.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER