spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Konflik Lahan Tak Kunjung Usai, DPRD Kaltim Soroti Minimnya Kewenangan Daerah

SAMARINDA – Konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan, terutama di sektor pertambangan dan perkebunan, terus mencuat di berbagai wilayah Kalimantan Timur. Namun di balik berbagai laporan warga, Daerah ternyata tidak memiliki cukup kuasa untuk menyelesaikannya secara langsung.

Hal ini disampaikan oleh Didik Agung Eko Wahono, Anggota Komisi I DPRD Kaltim, yang mengaku kerap menerima keluhan warga soal sengketa tanah, namun terkendala kewenangan yang telah ditarik ke pusat.

“Bukan karena kami tidak bekerja. Tapi memang kewenangan kami sangat terbatas,” ujar Didik dengan nada serius, saat ditemui Senin (2/6/2025).

Menurutnya, sejak diterapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pengelolaan sumber daya alam dan penerbitan izin usaha, termasuk pertambangan dan kehutanan, sebagian besar beralih ke pemerintah pusat. Hal ini menyebabkan daerah tidak lagi bisa mengambil tindakan langsung dalam menyelesaikan konflik di lapangan.

“Kami hanya bisa sebatas mengawasi dan menyampaikan laporan atau rekomendasi. Tapi tidak bisa mengambil keputusan atau tindakan nyata di lapangan,” jelasnya.

Didik menegaskan bahwa DPRD Kaltim telah berulang kali memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan dan perwakilan masyarakat. Namun, benang kusut sengketa lahan tetap sulit diurai karena akar persoalannya tidak berada di daerah.

Baca Juga:   DPRD Kaltim Dukung Pemutaran Lagu Indonesia Raya Dua Kali Seminggu

“Kalau ditanya masalahnya, ya itu-itu saja. Tambang, sawit, tumpang tindih lahan. Semuanya bermuara pada perizinan yang sejak awal tidak melibatkan daerah,” imbuhnya.

Menurut Didik, kondisi ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah yang dianggap tidak mampu melindungi warganya.

Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah pusat untuk mengevaluasi kembali regulasi yang membatasi kewenangan daerah dalam pengelolaan dan penyelesaian persoalan agraria.

“Kalau kewenangan itu dikembalikan ke daerah, saya yakin penyelesaiannya akan jauh lebih cepat dan tepat. Karena kami tahu langsung kondisi dan dinamika di lapangan,” tegasnya.

DPRD Kaltim, lanjutnya, akan terus berjuang agar suara masyarakat yang terdampak konflik lahan tetap didengar dan diperjuangkan hingga ke tingkat pusat. (adv)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER