spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ananda Moeis Dorong Tata Kelola Pengendalian Banjir yang Eksploratif

 

SAMARINDA – Banjir menjadi momok yang terus menghantui saat curah hujan tinggi melanda, seperti yang kerap terjadi di Kabupaten Berau hingga Kota Samarinda. Untuk itu, program pengendalian banjir diharapkan bergerak secara solutif demi menjaga kelancaran aktivitas masyarakat.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis, dalam wawancara di Gedung DPRD Kaltim. Ia mendorong agar program pengendalian banjir benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, diperlukan perencanaan yang matang dan menyeluruh.

“Kita harus punya cetak biru penanggulangan banjir yang komprehensif. Jangan sampai terpisah-pisah, apalagi bersifat parsial. Kita perlu mempertimbangkan di mana akan membangun kolam retensi, folder, atau menormalisasi sungai. Semua harus dihitung dengan pendekatan yang universal,” jelas legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu, Rabu (28/5/2025).

Meski demikian, ia mengapresiasi langkah pemerintah yang dinilai mulai menunjukkan hasil. Menurutnya, meskipun banjir belum dapat sepenuhnya dicegah, namun waktu penyurutan air kini jauh lebih cepat dibandingkan lima tahun lalu.

“Kita harus akui, dibandingkan lima tahun sebelumnya, sekarang surutnya lebih cepat. Artinya ada perbaikan dari sisi penanganan,” lanjutnya.

Baca Juga:   DPRD Kaltim Desak Pertanggungjawaban PT Pelayaran MTS atas Kerusakan Jembatan Mahakam I

DPRD Kaltim, lanjut Ananda, akan terus mendukung program-program pengendalian banjir yang digagas pemerintah, sembari tetap memberikan masukan yang konstruktif, khususnya terkait aspek tata ruang dan lingkungan.

“Penanganan banjir bukanlah perkara mudah. Tidak seperti membalik telapak tangan. Tapi jika dilakukan secara terencana dan konsisten, saya yakin kita bisa mengurangi dampaknya,” pungkasnya.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER