PENAJAM – Badan Pengawas Pemilu Penajam Paser Utara (Bawaslu PPU) membutuhkan 54 orang untuk menjadi pengawas kelurahan/desa (PDK) di Benuo Taka.
Ketua Bawaslu PPU Edwin Irawan mengungkapkan, pendaftaran rencananya dibuka pada awal 2023. Pada prekrutan panwaslu di tingkat bawah ini, Bawaslu akan menggunakan ketentuan dan persyaratan terbaru.
“Dalam waktu dekat Bawaslu akan membuka pendaftaran untuk PKD,” katanya, Jumat (23/12/2022).
Namun, mengenai tanggal pasti rekrutmen, masih harus menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) yang dikeluarkan Bawaslu RI.
Jadi Bawaslu PPU, sambungnya, masih menunggu arahan dari Bawaslu RI terkait dengan surat keputusan dan pedoman pembentukan PKD. “Diperkirakan pembukaan pendaftaran Januari 2023, kami menunggu timeline atau jadwal pembentukan, mulai dari sosialisasi hingga pelantikan pengawas kelurahan,” ucap Edwin yang juga Koordinator Divisi SDM dan Organisasi itu.
Sejalan dengan rencana ini, ia berharap masyarakat PPU ikut berpartisipasi dalam tahapan ini. Untuk bersama-sama mengawasi setiap tahapan menuju Pemilu Serentak 2024.
Soal aturan baru, menurutnya merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2022 Atas UU 7 Tahun 2017. Di dalamnya ada beberapa poin ketentuan dan syarat perekrutan PKD yang perlu diperhatikan agar bisa lolos dalam perekrutan.
Adapun persyaratan yang perlu diperhatikan calon Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD, sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, Kepartaian, dan Pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan terpilih; dan
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. (sbk)