spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Cuan dari Klik Kamera, Siswa SMKN 2 PPU Ubah Hobi Jadi Usaha

PPU – Hobi bermotor dan fotografi bisa menjadi sumber penghasilan bagi sebagian anak muda. Hal ini dibuktikan oleh seorang siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 (SMKN 2) Penajam Paser Utara (PPU). Dengan bermodalkan kamera, ia berhasil menyalurkan hobinya sekaligus meraih penghasilan.

Dio, siswa SMKN 2 PPU, mulai serius menekuni hobinya memotret kegiatan pengendara motor sejak sekitar satu tahun lalu. Ia mengabadikan momen-momen menarik para pengendara dan kemudian menjual hasil fotonya seharga Rp7.000 per foto. Ia pun menamakan komunitasnya FJ Project.

“Saya memulai sejak tahun lalu, Alhamdulillah sudah menghasilkan dan bahkan bisa mengganti beberapa lensa kamera,” ungkap Dio saat ditemui pada Minggu (25/5/2025).

Dio, siswa SMKN 2 PPU, saat memotret pengendara motor di kawasan Penajam. (Deddy/MKNN)

Dio menilai kegiatan yang ia lakukan sangat positif dan produktif, terlebih karena dirinya masih berstatus pelajar yang mampu menghasilkan uang sendiri tanpa membebani orang tua.

“Kita sebagai pemuda seharusnya melakukan kegiatan yang positif. Hobi motor memang boleh, tapi jika ingin balapan, lakukanlah di arena yang resmi, bukan di jalan raya yang bisa membahayakan orang lain,” tambahnya.

Baca Juga:   Delegasi TETO Jajaki Investasi di IKN, Taiwan Siap Dukung Smart City Nusantara

Ia berharap para pemuda di PPU dapat terus menyalurkan hobi dan bakat mereka ke arah yang positif, sehingga memberikan manfaat bagi diri sendiri dan lingkungan sekitar.

“Sebagai pemuda, tentunya saya berharap agar semua teman-teman selalu melakukan hal-hal positif dan berkontribusi baik bagi daerah kita,” tutupnya.

Penulis: Deddy Pz
Editor: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER