spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Kaltim Tinjau Jalan Tering–Ujoh Bilang, Dorong Percepatan Akses Pedalaman

KUTAI BARAT – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, bersama sejumlah anggota dewan meninjau langsung progres pembangunan Jalan Tering–Ujoh Bilang Segmen I dan II, Selasa (20/5). Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kelanjutan proyek strategis yang menghubungkan Kutai Barat dan Mahakam Ulu berjalan sesuai rencana.

Dalam kunjungan tersebut, Ekti didampingi anggota DPRD Kaltim Baharuddin Muin dan Abdul Rakhman Bolong, serta perwakilan Dinas PUPR-PERA dan Dinas Perhubungan Provinsi. Rombongan menempuh jalur darat yang menantang dari Kutai Barat menuju Mahakam Ulu.

“Perjalanan ini sekaligus untuk monitoring progres jalan Tering–Ujoh Bilang. Kita ingin memastikan proyek ini berjalan sesuai harapan masyarakat,” ujar Ekti di lokasi.

Pembangunan jalan ini dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2024, dan akan dilanjutkan pada 2025 dengan pengecoran badan jalan sepanjang 8 kilometer. Tender proyek direncanakan dibuka dalam waktu dekat.

Ekti menegaskan pentingnya proses pemilihan kontraktor yang kredibel dan bertanggung jawab agar target penyelesaian proyek pada 2028–2029 dapat tercapai. Ia juga menekankan bahwa konektivitas antarkabupaten ini menjadi kunci pengembangan wilayah pedalaman.

Baca Juga:   Sebulan Kasus KRUS, DPRD Kaltim Ultimatum Polda Tetapkan Tersangka dalam 2 Minggu

“Jalan ini bukan hanya membuka akses, tapi juga membuka peluang ekonomi dan pelayanan bagi masyarakat di daerah terpencil,” tandasnya.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur harus menyentuh wilayah yang selama ini tertinggal, sebagai bentuk keadilan pembangunan di Kaltim. (adv)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER