DPRD Kaltim Kawal Penuh Proyek Bandara Mahakam Ulu, Desak Percepatan Realisasi

MAHAKAM ULU – DPRD Kaltim komitmen mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di wilayah terluar provinsi.

Hal ini dibuktikan melalui kunjungan langsung Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, bersama sejumlah anggota dewan ke lokasi rencana pembangunan Bandara Mahakam Ulu, Rabu (21/5).

Dalam kunjungan tersebut, rombongan legislatif memastikan kesiapan lahan dan progres teknis awal proyek strategis yang akan didanai dari APBD Kaltim sebesar Rp40–45 miliar pada tahun anggaran 2025.

“Ini bentuk pengawalan langsung DPRD. Kami ingin memastikan pembangunan bandara ini tidak hanya jadi wacana, tapi benar-benar terlaksana untuk membuka keterisolasian Mahulu,” tegas Ekti.

Bandara Mahakam Ulu diproyeksikan menjadi solusi atas keterbatasan akses transportasi di wilayah perbatasan. Namun, sejauh ini sejumlah dokumen penting seperti Detail Engineering Design (DED), Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) masih dalam proses penyusunan oleh Dinas Cipta Karya.

Sebelumnya, proyek ini berada di bawah Dinas Perhubungan, namun karena kendala nomenklatur, pelaksana teknis dialihkan ke Dinas Cipta Karya—perubahan yang baru dilakukan dua hari sebelum tinjauan lapangan.

Baca Juga:   Ananda Moeis Apresiasi Respons Cepat Masyarakat terhadap Korban Longsor

Ekti menyampaikan harapannya agar proses perencanaan dan tender dapat dipercepat, mengingat pembangunan ini telah lama dinantikan masyarakat. Ia juga menyebut, roadmap dan pembagian kewenangan antara Pemprov Kaltim dan Pemkab Mahulu akan dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang saat ini tengah disiapkan.

“Bandara ini bukan hanya soal infrastruktur, tapi juga tentang keadilan pembangunan dan peningkatan pertahanan di wilayah perbatasan,” tandas politisi Partai Gerindra tersebut. (adv)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.