Guru TPA di Kaltim Masih Terpinggirkan, DPRD Desak Pemerintah Segera Bertindak

SAMARINDA – Di balik senyap aktivitas dini hari, para guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) di Kalimantan Timur sudah memulai tugas mulia mereka: membentuk karakter anak-anak lewat nilai-nilai agama. Namun, pengabdian sunyi ini tak diiringi dengan perhatian layak dari negara.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, La Ode Nasir, menyoroti nasib para pendidik TPA yang hingga kini masih jauh dari sejahtera. Ia menilai, peran vital mereka dalam membangun fondasi moral bangsa belum dibarengi dengan jaminan kesejahteraan yang memadai.

“Para guru TPA bekerja dalam diam, tapi hasil dari pengajaran mereka sangat menentukan masa depan karakter anak-anak kita. Ini bukan pekerjaan kecil, melainkan pondasi peradaban,” tegas La Ode dalam wawancara, Minggu (25/5/2025).

Faktanya, banyak guru TPA di Kaltim hanya mengandalkan donasi masyarakat atau insentif sukarela yang tak menentu. Padahal, mereka juga menjalankan fungsi pendidikan yang seharusnya mendapat perhatian struktural dari pemerintah.

La Ode mendesak agar Pemprov Kaltim mulai menyusun kebijakan afirmatif bagi guru-guru TPA. Salah satunya melalui pengalokasian anggaran APBD atau hibah keagamaan dengan skema insentif rutin dan pendataan yang terintegrasi.

Baca Juga:   DPRD Kaltim Dorong Penyelidikan Independen Terkait Longsor Batuah, PT BSSR Dibidik

“Kalau guru sekolah umum bisa mendapatkan tunjangan, mengapa guru TPA tidak? Padahal mereka juga mendidik, bahkan dalam bidang yang sangat fundamental,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa apresiasi terhadap guru TPA tak cukup sebatas simbolik. Harus ada langkah konkret agar mereka bisa hidup layak dan terus semangat menjalankan misi keagamaannya.

“Sudah saatnya negara hadir,” pungkasnya. (adv)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.