spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Meski Terkendala Cuaca dan Akses, Partisipasi Warga Kukar di PSU Tembus 68 Persen

TENGGARONG – Di tengah kondisi geografis yang menantang dan pelaksanaan yang berdekatan dengan libur panjang, antusiasme masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar) dalam menyalurkan hak pilihnya pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025 tetap tinggi. Digelar pada 19 April 2025, partisipasi pemilih diperkirakan mencapai 68,5 persen.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti, menyampaikan bahwa angka ini memang sedikit di bawah partisipasi Pilkada reguler sebelumnya yang mencapai 70,98 persen. Namun, dalam kondisi pelaksanaan yang terbatas waktu dan cuaca ekstrem, capaian ini patut diapresiasi.

“Tanggal 19 kemarin, kami hitung tingkat partisipasi masyarakat sekitar 68,5 persen. Ini menunjukkan bahwa semangat demokrasi di Kukar tetap terjaga,” ungkap Rinda, Rabu (23/4/2025).

Ia menambahkan, beberapa wilayah menghadapi tantangan berat, seperti di Kecamatan Kenohan, di mana jalanan terputus akibat banjir. Warga tetap berangkat ke TPS dengan perahu ces demi menyalurkan hak pilih mereka.

“Itu jadi bukti bahwa keinginan masyarakat untuk berpartisipasi tetap tinggi meskipun akses sangat terbatas. Penurunannya pun hanya sekitar dua persen dari Pilkada sebelumnya,” katanya.

Baca Juga:   Dari 6.901 Usulan, Pemkab Kukar Tetapkan 1.106 Program Prioritas untuk RKPD 2026

Meskipun hasil rekapitulasi resmi dari KPU Kukar masih ditunggu, Rinda memastikan bahwa pelaksanaan PSU berjalan aman dan tertib di seluruh wilayah. Menurutnya, yang terpenting bukan hanya soal angka partisipasi, tetapi semangat masyarakat dalam menjaga marwah demokrasi.

“Apapun hasil akhirnya, masyarakat Kukar telah menunjukkan komitmen kuat untuk menjaga proses demokrasi tetap berjalan, bahkan dalam kondisi tidak ideal sekalipun,” tutupnya. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER