Dishub Kukar Peremajai Armada Bus Samarinda–Kembang Janggut, Warga Sambut Positif

TENGGARONG – Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara (Dishub Kukar) mulai melakukan langkah nyata dalam meningkatkan kualitas layanan transportasi darat, khususnya di wilayah pedalaman. Salah satunya melalui peremajaan armada bus pada rute strategis Samarinda–Kembang Janggut, yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Sebagai respons atas keluhan dan meningkatnya jumlah penumpang, Dishub Kukar mengajukan permohonan pembaruan armada kepada PT Damri. Hasilnya, satu unit bus berpendingin udara (AC) dialihkan dari rute Samarinda–Jonggon untuk melayani trayek tersebut.

“Bus yang kami alihkan ini masih dalam kondisi sangat baik. AC-nya juga berfungsi,” ujar Kepala Dishub Kukar, Ahmad Junaidi, Rabu (30/4/2025).

Kehadiran bus baru ini menjadi jawaban atas lonjakan jumlah penumpang yang meningkat selama Ramadan dan jelang Lebaran. Dari data Dishub, rerata harian penumpang naik dari 20–25 orang menjadi 30–35 orang. Hal ini menunjukkan kebutuhan masyarakat akan transportasi umum yang aman, nyaman, dan terjangkau.

Peremajaan ini juga menjadi bagian dari perhatian khusus terhadap Kembang Janggut, salah satu kawasan yang terus berkembang di hulu Kukar. Dishub menilai daerah ini membutuhkan dukungan mobilitas yang memadai demi mendorong pertumbuhan wilayah.

Baca Juga:   APBD Perubahan Kukar 2025 Disahkan, Pemkab Fokus pada Pencairan Beasiswa Mahasiswa

Tak berhenti pada satu unit, Dishub membuka kemungkinan untuk penambahan armada baru jika minat dan keterisian terus meningkat. “Kalau permintaan terus tinggi dan masyarakat merespons positif, kami akan ajukan lagi. Bahkan armada baru langsung dari pabrikan,” tegas Junaidi.

Langkah ini mendapat sambutan positif dari warga. Ardan, salah satu penumpang rutin rute hulu, mengaku lega. “Sekarang enggak sesak dan panas lagi di jalan. Lumayan adem busnya,” ujarnya.

Upaya ini memperkuat komitmen Pemkab Kukar dalam memastikan konektivitas antarwilayah melalui transportasi publik yang layak dan berkelanjutan. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.