spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kukar Jadi Pelopor Digitalisasi Keuangan Desa, Siskeudes dan Si Pacar Kuda Permudah Pelayanan

TENGGARONG – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan modern. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kukar berhasil mengimplementasikan digitalisasi pelayanan desa sejak akhir 2022 dan kini berjalan 100 persen pada 2023.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa sistem keuangan desa di Kukar telah sepenuhnya menggunakan aplikasi Siskeudes Online, yang merupakan sistem keuangan desa berskala nasional. Kukar menjadi salah satu daerah terdepan dalam menerapkan sistem ini secara digital.

“Kami sudah menggunakan Siskeudes online sejak akhir 2022 dan menjalankannya 100 persen pada tahun 2023,” ujar Arianto.

Tak hanya itu, Kukar juga mengembangkan inovasi lokal berupa aplikasi Si Pacar Kuda (Sistem Pencairan Keuangan Desa Kukar Digital). Aplikasi ini dirancang untuk mempercepat dan mempermudah proses pencairan dana desa, mulai dari pengajuan dokumen hingga permintaan pembayaran, tanpa transaksi tunai.

“Seluruh pencairan keuangan desa kini dilakukan secara non tunai bekerja sama dengan Bank Kaltimtara. Sejak akhir 2022 hingga sekarang, tidak ada lagi transaksi uang cash dalam pencairan dana desa,” tambahnya.

Baca Juga:   Kesbangpol Kukar Ajak Kader PMII Jadi Penggerak Perubahan dan Kontrol Ekologis

Inisiatif ini merupakan bagian dari program unggulan Kukar Idaman yang mengusung digitalisasi sebagai instrumen peningkatan pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa.

Arianto pun mengapresiasi dukungan dari seluruh pemerintah desa dan OPD terkait yang telah konsisten dalam menjalankan sistem ini. “Program ini menjadi bukti nyata transformasi pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel melalui teknologi digital,” tutupnya. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.