spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bahasa Kutai Jadi Muatan Lokal Wajib di Seluruh Sekolah Kukar

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan Bahasa Kutai sebagai muatan lokal wajib di seluruh jenjang pendidikan dasar, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pelestarian budaya dan identitas lokal.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar, Thauhid Afrilian Noor, mengatakan bahwa langkah ini bertujuan membiasakan generasi muda menggunakan Bahasa Kutai dalam kehidupan sehari-hari serta menjaga eksistensinya di tengah keberagaman etnis dan arus modernisasi.

“Bahasa Kutai sudah menjadi muatan lokal di semua sekolah. Kami membiasakan anak-anak untuk berbahasa Kutai setiap hari, karena sebenarnya bahasa ini adalah bahasa sehari-hari masyarakat Kutai,” ujar Thauhid.

Ia mengakui, di beberapa wilayah Kukar yang penduduknya didominasi suku lain, penggunaan bahasa daerah lain juga tetap eksis. Namun demikian, Bahasa Kutai tetap diharapkan dapat terus dipertahankan sebagai simbol identitas lokal.

Implementasi pelajaran Bahasa Kutai ini juga merupakan bagian dari program revitalisasi bahasa daerah yang telah berjalan dua tahun terakhir. Program ini didukung oleh berbagai regulasi, seperti Surat Keputusan Bupati hingga Peraturan Daerah yang memperkuat posisi Bahasa Kutai sebagai bagian penting dari kebudayaan daerah.

Baca Juga:   Desa Batuah Gandeng Akademisi Unmul Bahas Solusi Permanen Longsor KM 24 dan KM 28

Melalui pembelajaran di sekolah, generasi muda tidak hanya diajak untuk menguasai kosakata dan struktur bahasa, tetapi juga memahami nilai-nilai budaya, sastra, dan kearifan lokal yang terkandung di dalamnya.

“Ini merupakan program penting untuk menjaga kelestarian bahasa dan sastra daerah, sekaligus memperkuat identitas budaya masyarakat Kutai Kartanegara,” tutup Thauhid.

Dengan langkah strategis ini, Pemkab Kukar berharap Bahasa Kutai tetap hidup dan digunakan secara aktif oleh generasi masa kini dan yang akan datang. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER