TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi menetapkan Taman Tanjong sebagai kawasan budaya sejak tahun 2024. Penetapan ini menjadi langkah strategis dalam menjaga dan merawat identitas budaya masyarakat Kutai melalui pelestarian adat, tradisi, dan seni.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Thauhid Afrilian Noor, menyebut penetapan kawasan budaya ini tidak hanya bertujuan untuk melestarikan warisan leluhur, tetapi juga menjadikan Taman Tanjong sebagai ikon wisata budaya yang terintegrasi di pusat kota Tenggarong.
“Budaya itu luas, mencakup adat istiadat, tari tradisional, hingga pentas seni. Kawasan ini, terutama titik nol, tidak boleh dibiarkan kosong. Saya mengimbau warga Tenggarong untuk ikut menjaga kawasan budaya ini sebagai identitas sekaligus destinasi wisata yang kuat,” ujar Thauhid.
Ia menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pengelolaan kawasan budaya tersebut. Dalam rancangan peraturan ini, diatur pula aspek teknis seperti penataan parkir dan pengelolaan pedagang agar lebih tertib.
“Progresnya sudah 60 persen. Namun kami masih memerlukan kajian tambahan agar aturan yang dibentuk harmonis dan efektif saat diterapkan,” tambahnya.
Taman Tanjong tak hanya akan fokus pada kawasan Kedaton dan Museum Kutai Kartanegara, tetapi pengembangannya juga akan menjangkau wilayah Gunung Pendidik dan sepanjang bantaran sungai. Langkah ini diambil untuk mengurangi penumpukan kegiatan dan membuka ruang baru bagi aktivitas budaya dan pariwisata.
“Kawasan ini juga akan dijadikan sebagai kawasan ‘Care Day’ dan dikelola lintas OPD. Target kami, seluruh pengaturan dan pengelolaan kawasan budaya ini rampung pada 2025,” tutup Thauhid.
Dengan penataan yang terencana dan kolaboratif, Pemkab Kukar berharap kawasan budaya Taman Tanjong mampu menjadi pusat kebudayaan sekaligus destinasi unggulan yang memperkuat jati diri Kutai serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. (adv)
Editor: Robbi