spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Soal Dokter Umum di 3T, DPRD Kaltim Usulkan Insentif Spesialis dan Rotasi

SAMARINDA – Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan pelatihan operasi sesar kepada dokter umum untuk ditempatkan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) menuai kritik tajam dari Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra.

Sebagai dokter spesialis obstetri dan ginekologi (Sp.OG), Andi menilai kebijakan itu sangat berisiko dan tidak menjawab akar masalah kekurangan tenaga spesialis di wilayah terpencil.

“Operasi sesar bukan tindakan medis yang bisa dikuasai dalam pelatihan singkat. Dibutuhkan pengalaman klinis bertahun-tahun dan pelatihan mendalam. Jika terjadi komplikasi, siapa yang akan bertanggung jawab?” ujarnya, Rabu (21/5/2025).

Menurutnya, nyawa pasien tidak boleh dijadikan objek eksperimen. Ia menyebut bahwa penugasan dokter umum untuk menjalankan operasi besar seperti sesar bukan solusi, melainkan membuka potensi malpraktik.

Sebagai solusi jangka panjang, Andi mendorong pemerintah untuk menawarkan insentif yang kompetitif bagi dokter spesialis agar bersedia ditugaskan ke wilayah 3T. Insentif itu bisa berupa tunjangan finansial, fasilitas kesehatan yang layak, tempat tinggal yang memadai, hingga jaminan pendidikan untuk anak.

Baca Juga:   Belajar dari Jakarta, DPRD Kaltim Benahi Jadwal AKD agar Tak Lagi Tumpang Tindih

Untuk jangka pendek, ia mengusulkan skema rotasi dokter spesialis bekerja sama dengan rumah sakit pendidikan dan fakultas kedokteran, guna menjamin mutu layanan tanpa mengorbankan keselamatan pasien.

“Lebih baik rotasi spesialis dilakukan secara berkala daripada memberikan tanggung jawab besar kepada dokter yang belum memiliki kompetensi penuh,” tegasnya.

Andi mengingatkan, meskipun kebijakan berada di tangan Kemenkes, keselamatan pasien harus tetap menjadi prioritas utama. (adv)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER