spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Darlis Pattalongi Siap Diperiksa BK DPRD, Tegaskan Tak Langgar Etik RDP

SAMARINDA – Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, angkat bicara soal laporan yang dilayangkan Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim. Laporan itu menyasar dirinya dan Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, atas insiden dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 29 April 2025 yang mempersoalkan dikeluarkannya kuasa hukum RS H. Darjad (RSHD) dari forum.

Darlis menegaskan bahwa kehadiran kuasa hukum dalam RDP tersebut dinilai tidak sesuai dengan kapasitas undangan. Forum itu, kata dia, ditujukan untuk manajemen atau direksi rumah sakit, bukan untuk perwakilan hukum.

“Yang kami undang adalah direksi RSHD, bukan pengacaranya. RDP adalah forum politik, bukan persidangan hukum. Di sinilah kebijakan dirumuskan, berdasarkan pertimbangan yang lebih luas dari sekadar aspek yuridis,” jelas Darlis, Rabu (21/5/2025).

Ia menambahkan bahwa tindakan yang diambil bukan bentuk pengusiran, melainkan penyesuaian dengan substansi forum dan kewenangan DPRD dalam menjaga ketertiban jalannya rapat.

Menanggapi laporan etik, Darlis menyatakan kesiapannya untuk diperiksa BK. Ia menghormati proses internal lembaga dan menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada BK.

Baca Juga:   Andi Satya Desak Penambahan Ambulans dan Mobil Jenazah di Samarinda

“Apakah melanggar etik atau tidak, itu wewenang BK. Saya siap hadir kapan pun dipanggil,” tegasnya.

Darlis juga mengingatkan pentingnya memahami secara utuh peran dan fungsi DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Ia menyayangkan adanya pendekatan sempit yang hanya bertumpu pada aspek hukum.

“Silakan pelajari keseluruhan regulasi, bukan hanya satu-dua pasal yang menguntungkan posisi tertentu,” pungkasnya.

BK DPRD Kaltim kini tengah mengkaji laporan tersebut dan menjadwalkan pemeriksaan para pihak dalam waktu dekat. (adv)

Editor: Agus

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER