Perusahaan Tak Setor Iuran BPJS, DPRD Kaltim: Ini Masuk Pidana

SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menyoroti rendahnya kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban mendaftarkan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ia bahkan menyebut ada praktik yang berpotensi masuk kategori pidana.

“Baru Kota Bontang dan Kutai Timur yang mencatat kepatuhan 100 persen. Daerah lain masih rendah, rata-rata hanya 60 persen,” ungkap Andi Satya, Jumat (24/5/2025).

Lebih lanjut, ia mengungkap temuan adanya perusahaan yang memotong iuran dari gaji karyawan, tetapi tidak menyetorkannya ke BPJS. Menurutnya, tindakan itu tidak hanya melanggar aturan administratif, namun juga dapat diproses secara hukum karena merugikan hak pekerja.

“Sebagai pengusaha, wajib hukumnya mendaftarkan karyawan ke BPJS. Jika iuran dipotong namun tidak disetor, itu jelas pidana. Dan kami temukan kasus seperti ini di lapangan,” tegasnya.

Ia meminta pemerintah daerah untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah hukum terhadap perusahaan nakal yang terbukti melanggar aturan.

Andi juga mengingatkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah hak dasar yang harus diterima pekerja, terutama di sektor rentan yang rentan kecelakaan dan risiko kerja.

Baca Juga:   DPRD Kaltim: Gratispol Tanpa SDM yang Cukup Akan Sia-Sia

“Jangan main-main dengan hak pekerja. Negara hadir untuk menjamin perlindungan sosial bagi seluruh tenaga kerja,” ujarnya.

Komisi IV DPRD Kaltim berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan memastikan bahwa regulasi ketenagakerjaan benar-benar dijalankan oleh seluruh perusahaan di Kaltim. (adv)

Editor: Agus

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.