spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LHP Diserahkan, DPRD Kaltim Dorong Pemprov Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-14 pada Jumat pagi (23/5/2025), dengan agenda utama Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Rapat yang berlangsung di Gedung Utama B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, serta Anggota VI BPK RI mewakili pihak BPK.

Laporan ini menandai raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 secara berturut-turut bagi Pemprov Kaltim atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.

Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menegaskan pentingnya tindak lanjut dari rekomendasi yang diberikan oleh BPK. Ia meminta agar Pemerintah Provinsi segera menyiapkan jawaban atau penjelasan resmi kepada BPK dalam waktu maksimal 60 hari sejak diterimanya LHP, sebagaimana diatur dalam regulasi.

“Dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan, perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan serta penyampaian penjelasan secara tertulis kepada BPK,” tegas Hasanuddin.

Sementara itu, Anggota VI BPK RI, Ahmad Adib Susilo, menyampaikan apresiasi atas pencapaian tersebut. Menurutnya, opini WTP ini merupakan bukti komitmen dan sinergi antara Pemprov dan DPRD sebagai lembaga pengawas.

Baca Juga:   SMAN 10 Kembali ke Samarinda Seberang, DPRD: Tanah Itu Milik Pemprov

“Kami mengucapkan selamat kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan DPRD. Semoga prestasi ini dapat dipertahankan ke depan,” ujarnya.

Namun demikian, BPK tetap memberikan beberapa catatan penting, di antaranya terkait pengelolaan belanja program Beasiswa Kaltim Tuntas dan Stimulan yang belum sepenuhnya terpenuhi, serta kekurangan volume pada 28 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan oleh sejumlah SKPD. Secara keseluruhan, terdapat 27 temuan dan 63 rekomendasi dalam laporan tersebut.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER