spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

WTP Keuangan 2024, PPU Pertahankan Opini Tertinggi dari BPK Kaltim

PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali mencatat prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Predikat ini disampaikan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Timur, Mochammad Suharyanto kepada Bupati PPU, Mudyat Noor, dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Auditorium Nusantara Kantor BPK Kaltim, Jumat (23/5/2025).

Selain kepada kepala daerah, salinan LHP juga diserahkan kepada perwakilan DPRD se-Kalimantan Timur.

Mudyat menyampaikan apresiasinya kepada seluruh jajaran perangkat daerah atas kerja keras yang telah membawa PPU mempertahankan opini tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Selamat untuk kita semua di lingkungan Pemkab PPU. Opini WTP ini adalah wujud dari keseriusan dan tanggung jawab kita dalam melaksanakan tata kelola keuangan daerah,” ujarnya.

Namun demikian, ia juga mengingatkan adanya temuan dan rekomendasi dari BPK yang harus segera ditindaklanjuti.

“PPU juga menerima sejumlah rekomendasi dari BPK, dan kami targetkan untuk menindaklanjutinya lebih awal dari batas waktu yang ditentukan,” tegasnya.

Baca Juga:   Dokter ASN Diduga Tak Netral, Bawaslu Bakal Telusuri Dugaan

Kepala BPK Kaltim Mochammad Suharyanto menjelaskan bahwa opini WTP diberikan berdasarkan empat kriteria, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

Ia juga menekankan pentingnya tindak lanjut dari pemerintah daerah dalam waktu maksimal 60 hari setelah rekomendasi diberikan.

“Opini WTP bukan berarti tidak ada temuan, tetapi menunjukkan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar dalam semua hal yang material,” jelasnya. (ADV)

Editor: Robbi Lalat*

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER