spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pojok Baca Hadir di Kelurahan Baru Tenggarong, Dorong Literasi Lewat Layanan Publik

TENGGARONG Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya literasi masyarakat dengan menghadirkan Pojok Baca di kantor kelurahan. Inisiatif ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pemenuhan indikator sarana literasi.

Lurah Baru, Bayu Ramanda, mengungkapkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pembenahan menyeluruh, baik secara eksternal melalui pemberdayaan masyarakat maupun internal melalui peningkatan fasilitas kantor.

“Alhamdulillah, di tahun pertama kami fokus pada pembenahan total. Tidak hanya untuk masyarakat, tapi juga dalam memenuhi standar pelayanan kelurahan, termasuk penyediaan sarana literasi,” ujar Bayu saat ditemui, Kamis (22/5/2025).

Upaya menghadirkan Pojok Baca dimulai dari komunikasi intensif dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kukar, hingga menjalin koordinasi dengan Diarpus Republik Indonesia. Hasilnya, Kelurahan Baru mendapatkan bantuan buku bacaan serta perangkat penunjang seperti komputer.

“Tidak semua kantor kelurahan memiliki fasilitas seperti ini. Jadi ketika ada lomba perpustakaan, kami sudah siap sejak awal, karena semua sudah kami upayakan lebih dulu,” jelasnya.

Baca Juga:   Bupati Kukar: Inovasi Harus Direplikasi, Bukan Hanya Berhenti di Satu Titik

Saat ini, sedikitnya lima sekolah di sekitar Kelurahan Baru secara rutin mengadakan kunjungan bulanan untuk memanfaatkan Pojok Baca sebagai bagian dari program literasi siswa. Kegiatan tersebut mendapat sambutan positif dan menjadi nilai tambah bagi kelurahan dalam membangun sinergi pendidikan dan pelayanan publik.

Terkait keikutsertaan dalam lomba perpustakaan yang diselenggarakan oleh Diarpus, Bayu menegaskan bahwa tujuan utama bukan sekadar meraih gelar juara.

“Menang itu bonus. Fokus kami adalah memperkuat sistem pelayanan dan administrasi. Karena yang pertama dinilai dari sebuah lembaga pelayanan adalah sistem administrasinya,” pungkasnya. (Adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER