spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perkuat Sinergi Pers dan Polisi, Kapolres PPU Gelar Malam Akrab Bersama Media

PPU – Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Andreas Alek Danantara, menunjukkan komitmennya membangun sinergi yang kuat bersama insan pers. Hal ini ditunjukkannya melalui kegiatan bertajuk Malam Akrab Bersama Awak Media yang digelar pada Kamis malam (22/5/2025), di kafetaria samping Mapolres PPU.

Acara berlangsung dalam suasana santai namun sarat makna. Tidak sekadar menjadi ajang temu wicara, kegiatan ini menjadi ruang silaturahmi dan apresiasi Kapolres kepada para jurnalis yang selama ini menjadi mitra strategis dalam penyebaran informasi publik yang berimbang dan membangun.

Sejumlah pejabat utama Polres PPU turut hadir dalam kegiatan tersebut. Momen dialog dan diskusi ringan mengenai tantangan pemberitaan di lapangan, etika jurnalisme, serta keterbukaan informasi menjadi inti perbincangan malam itu.

Dialog hangat diwarnai pula dengan berbagi pengalaman antara aparat dan awak media, sebagai wujud semangat kolaborasi untuk mendukung stabilitas dan pelayanan publik di Benuo Taka.

Acara ditutup dengan ramah tamah dan makan malam bersama, menciptakan suasana yang semakin hangat dan penuh kebersamaan. Momen ini diharapkan menjadi fondasi sinergi yang lebih kokoh antara kepolisian dan media di PPU ke depannya.

Baca Juga:   BPBD PPU Fokus Lakukan Pendistribusian Makan Bagi Korban Banjir Sepaku

Dalam sambutannya, Andreas menegaskan pentingnya membangun hubungan yang kokoh antara institusi kepolisian dan media massa.

“Media memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan informasi publik. Hubungan yang terbuka, jujur, dan saling menghormati akan semakin memperkuat sinergi kita di lapangan,” ujarnya.

Editor: Robbi Lalat*

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER