spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ukuran Celana Bukan Vonis Umur, Tapi Alarm Kesehatan

SAMARINDA – Pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menyebut ukuran celana jeans pria di atas nomor 32 sebagai sinyal risiko kematian lebih dini sempat menjadi sorotan publik. Banyak yang menganggap pernyataan itu menyinggung, bahkan dinilai terlalu menyederhanakan isu kesehatan. Namun, pesan utama dari pernyataan tersebut sebenarnya mengarah pada satu hal penting: kewaspadaan terhadap obesitas.

Menurut Menkes, istilah medis seperti Body Mass Index (BMI) atau indeks massa tubuh mungkin kurang dipahami oleh masyarakat umum. Karena itu, ia memilih pendekatan yang lebih mudah dimengerti agar kesadaran masyarakat tentang bahaya kelebihan berat badan bisa meningkat.

“Kalau pakai istilah BMI, mungkin kurang dimengerti masyarakat luas,” ucap Budi.

Tanggapan pun datang dari berbagai kalangan, termasuk dari dr. H. Andi Satya Adi Saputra, anggota DPRD Kalimantan Timur sekaligus Wakil Ketua Komisi IV. Ia mengakui bahwa secara medis, pernyataan Menkes ada benarnya.

“Lingkar perut yang besar memang berkaitan erat dengan risiko penyakit seperti hipertensi dan diabetes. Obesitas tak bisa dianggap remeh,” ujar Andi Satya saat ditemui di Kantor DPRD Kaltim, Karang Paci.

Baca Juga:   Agusriansyah Ridwan: Saatnya Generasi Muda Jadi Pelopor Transformasi Pertanian Kaltim Adv DPRD Kaltim

Meski demikian, ia mengingatkan agar masyarakat tidak menafsirkan pernyataan tersebut secara literal.

“Ajal tetap di tangan Tuhan, bukan di tangan Menkes,” ucapnya sambil tersenyum.

Andi mengajak masyarakat untuk melihat maksud pernyataan tersebut sebagai motivasi untuk hidup sehat, bukan sebagai ketakutan akan umur.

“Tak perlu dipolemikkan. Ini tentang kesadaran kesehatan. Semakin besar lingkar perut, semakin besar pula peluang penyakit datang,” pungkasnya. (adv)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER