spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dinsos Kukar Dorong Kemandirian Masyarakat Lewat Program Pemberdayaan Berkelanjutan

TENGGARONG – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat komitmennya dalam membangun masyarakat yang mandiri dan berdaya melalui serangkaian program pemberdayaan sosial yang berkelanjutan. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam menciptakan masyarakat yang sejahtera dan memiliki daya saing.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Kukar, Lucy Yulidasari, menyampaikan bahwa paradigma pembangunan sosial saat ini telah bergeser dari sekadar pemberian bantuan menuju penguatan kapasitas masyarakat agar mandiri secara ekonomi dan sosial.

“Fokus kami adalah membina lembaga sosial, organisasi karang taruna, dan kelompok masyarakat agar bisa mandiri. Pembinaan dilakukan secara berkelanjutan melalui pelatihan, kaderisasi, dan penyuluhan,” ujar Lucy, Jumat (10/5/2025).

Ia menambahkan, keberhasilan program sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. Hingga kini, tingkat partisipasi masyarakat dalam program pembinaan dinilai sangat tinggi, menjadi indikasi kuat bahwa warga memiliki keinginan besar untuk berubah dan berkembang.

“Antusiasme masyarakat sangat tinggi. Ini menunjukkan bahwa mereka siap untuk bangkit dan berkontribusi aktif dalam pembangunan sosial,” tambahnya.

Baca Juga:   “Mantan Terindah”, Inovasi DLHK Kukar Ubah Gas Sampah Jadi Energi Alternatif

Dinsos Kukar juga berencana memperluas cakupan program dengan menyesuaikan pendekatan berdasarkan potensi dan kebutuhan lokal di tiap kecamatan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas program dan menjangkau lebih banyak kelompok rentan.

“Partisipasi aktif masyarakat adalah kunci utama. Kami akan terus mendorong inisiatif lokal dan memperkuat jejaring pemberdayaan di seluruh wilayah Kukar,” tegas Lucy.

Melalui strategi ini, Dinsos Kukar menargetkan tumbuhnya ekonomi berbasis masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan sosial, terutama dalam upaya menekan angka kemiskinan di daerah. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER