spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

RT 09 Sarijaya dan RT 02 Sidomulyo Wakili Kukar di Lomba RT Tingkat Provinsi Kaltim 2025

TENGGARONG – Dua Rukun Tetangga (RT) terbaik dari Kutai Kartanegara resmi ditunjuk untuk mewakili kabupaten dalam ajang Lomba RT Tingkat Provinsi Kalimantan Timur tahun 2025. Keduanya adalah RT 09 Kelurahan Sarijaya, Kecamatan Sanga Sanga, dan RT 02 Desa Sidomulyo, Kecamatan Anggana.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa pemilihan kedua RT tersebut dilakukan melalui penilaian komprehensif, mencakup aspek administrasi, pencatatan kegiatan, serta keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan sosial kemasyarakatan.

“RT 09 Sarijaya dan RT 02 Sidomulyo menunjukkan kinerja yang lebih baik dibandingkan RT lain di wilayah masing-masing. Mereka unggul dalam pengelolaan administrasi dan aktif melaksanakan berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat,” ujar Arianto, Jumat (10/5/2025).

Lomba RT ini merupakan agenda tahunan yang bertujuan mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan di tingkat paling dasar. Setiap kecamatan terlebih dahulu menyeleksi RT terbaik untuk dikirim ke tingkat kabupaten. Selanjutnya, dua pemenang terbaik di tingkat kabupaten berhak mewakili Kukar di tingkat provinsi.

Baca Juga:   Rapat Pleno Penetapan Pasangan Terpilih Pilkada Kukar 2024, Kesbangpol Ajak Bersatu Bangun Daerah

“Kami membentuk tim penilai dari kecamatan dan kabupaten yang melakukan seleksi langsung di lapangan. Setelah dinyatakan layak, kedua RT ini kami dorong untuk menjadi contoh bagi RT lainnya,” tambahnya.

Arianto berharap keikutsertaan RT 09 Sarijaya dan RT 02 Sidomulyo tidak hanya membawa nama baik Kukar di tingkat provinsi, tetapi juga menginspirasi RT-RT lain untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami optimistis, mereka bisa memberikan yang terbaik dan membawa pulang prestasi membanggakan bagi Kutai Kartanegara,” tutup Arianto. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER