spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Kukar: Inovasi Harus Direplikasi, Bukan Hanya Berhenti di Satu Titik

TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, menekankan bahwa sebuah inovasi dikatakan berhasil jika mampu direplikasi secara luas, bukan hanya berhenti pada satu lokasi penerapan. Ia mengingatkan pentingnya perluasan dampak inovasi agar manfaatnya dapat dirasakan merata oleh seluruh masyarakat.

“Harapan saya, inovasi yang berhasil tidak berhenti di satu titik saja. Kalau kita sudah aplikasikan di satu tempat dan berhasil, maka langkah selanjutnya adalah mereplikasinya ke tempat-tempat lain. Itu indikator keberhasilan inovasi,” ujar Edi Damansyah dalam pernyataannya, Kamis (15/5/2025).

Menurut Edi, inovasi yang tidak dikembangkan secara berkelanjutan ke wilayah lain hanya akan berdampak lokal dan tidak memberikan pengaruh luas terhadap pembangunan daerah. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya peran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar untuk memastikan inovasi tersebut dapat direalisasikan di desa-desa lain.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kunci keberhasilan inovasi tidak hanya terletak pada konsep dan teknis, tetapi juga pada sumber daya manusia dan keterlibatan aktif masyarakat.

“Partner utama dalam keberhasilan inovasi adalah SDM dan partisipasi masyarakat. Ini sudah berjalan baik di beberapa tempat, tinggal dijaga konsistensinya saat diperluas ke desa lain,” tambahnya.

Baca Juga:   57 Alat Bantu Disabilitas Disalurkan, Pemkab Kukar Perkuat Komitmen Inklusi Sosial

Edi berharap seluruh perangkat daerah dan elemen masyarakat Kukar dapat mendukung penuh upaya replikasi ini, sehingga inovasi yang sudah terbukti efektif bisa memberikan manfaat yang lebih luas dan berkelanjutan.

“Inovasi harus menjadi bagian dari budaya kerja dan pembangunan kita ke depan. Konsistensi dan kolaborasi adalah kuncinya,” tutup Bupati. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER