spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD PPU Gelar Paripurna Pengangkatan Hamdam Sebagai Bupati

PPU – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menggelar paripurna pengumuman pemberhentian Abdul Gafur Mas’ud (AGM) sebagai Bupati PPU. Sekaligus pengumuman pengangkatan Wakil Bupati PPU Hamdam Pongrewa menjadi Bupati PPU sisa masa jabatan 2018-2023, Rabu (7/12/2022).

Memimpin jalannya rapat, Ketua DPRD PPU, Syahrudin M Noor mengatakan paripurna merupakan tindak lanjut dari dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), nomor: 100.2.1.3-6162 Tahun 2022 tentang pengesahan pemberhentian Bupati PPU.

“Dengan keluarnya SK Mendagri tertanggal 23 November 2022 tersebut, maka secara de jure Kabupaten PPU telah memiliki bupati definitif sejak tanggal ditetapkannya SK Mendagri tersebut,” ucapnya.

Salinan SK penunjukkan Hamdam  juga dibacakan secara keseluruhan dalam rapat yang dihadiri seluruh unsur di lingkungan Pemkab PPU.   Pengangkatan ini turut disambut riuh tepuk tangan peserta rapat.

Adapun pengangkatan ini telah memerhatikan putusan Pengadilan Negeri Samarinda atas tindak pidana korupsi yang terbukti dilakukan AGM, bernomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr tanggal 26 September 2022. Kemudian Surat Panitera Pangadilan Negeri/PHI/Tipikor Samarinda Nomor: W118-U1/5912/HK.02.1/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022 perihal Permohonan Salinan Putusan dan Keterangan Inkrah.

Baca Juga:   Makmur Siap Copot Kepala Sekolah yang Siswanya Lakukan Bullying

Selain itu, Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100/10593/B POD.II tanggal 1 November 2022 perihal Pemberhentian Bupati Penajam Paser Utara Masa Jabatan Tahun 2018-2023. Ditambah, Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 2.1.3-6162 Tahun 2022 tanggal 23 November 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur

“DPRD PPU mengumumkan pengangkatan Wakil Bupati Penajam Paser Utara Ir H Hamdam sebagai Bupati Penajam Paser Utara sisa masa jabatan 2018-2023,” ujar Syahrudin sembari mengetuk palu sidang.

Di akhir rapat, unsur pimpinan DPRD PPU dan Hamdam menandatangani berita acara rapat paripurna. Dilanjutkan dengan ucapan selamat secara bergiliran oleh seluruh peserta rapat yang hadir di Gedung Paripurna DPRD PPU.

Untuk selanjutnya dikirimkan ke Pemprov Kaltim yang akan diteruskan ke Kemendagri untuk tahapan selanjutnya yakni pelantikan.

Ditemui usai rapat, Hamdam mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya untuk semua pihak. Ia juga mengatakan bahwa agenda hari ini merupakan keniscayaan dan telah menjadi ketentuan yang memang harus dilaksanakan.

“Ini memang merupakan bagian dari tahapannya atau salah satu rangkaian yang harus dilalui. Karena ini merupakan amanat dari undang-undang dan juga sesuai dengan surat yang telah dikeluarkan oleh Mendagri terkait keputusan itu,” katanya.

Baca Juga:   Integritas ASN Jelang Pilkada 2024, Pj Bupati PPU Ingatkan Tanggung Jawab Jaga Kondusifitas Daerah

Penunjukkan dirinya sebagai kepala daerah, ia setidaknya memiliki waktu efektif sekira 10 bulan ke depan. Untuk hal ini, Hamdam telah menyusun target kerja dengan memperkuat fondasi yang optimal.

“Minimal bahwa beberapa fondasi yang telah kami susun selama ini tinggal diisi dan lanjutkan dalam waktu yang ada ini. Intinya bagaimana kita terus berupaya agar pemerintah Kabupaten PPU kembali mendapat kepercayaan yang baik dari masyarakat. Tentunya PPU juga akan menjadi lebih baik dari berbagai sektor pembangunan kedepannya,” tutupnya. (ADV/SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER