GOW Kukar Resmi Lantik Pengurus Baru, Siap Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan

TENGGARONG – Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Kutai Kartanegara resmi melantik pengurus baru masa bakti 2025–2030 dalam sebuah prosesi yang berlangsung khidmat di Pendopo Odah Etam, Kamis (15/5/2025). Pelantikan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat peran strategis perempuan dalam pembangunan daerah.

Sekretaris Kabupaten Kukar, Sunggono, yang hadir mewakili pemerintah daerah, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pengurus yang dilantik. Ia berharap kepengurusan baru dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi.

“Diharapkan para pengurus mampu mengemban tanggung jawab hingga akhir masa jabatan. Semoga diberikan kesehatan dan kekuatan untuk membangun organisasi dan membawa manfaat bagi masyarakat,” ujar Sunggono.

GOW Kukar dinilai sebagai wadah strategis yang menghimpun berbagai organisasi perempuan dengan latar belakang dan keahlian beragam. Tidak hanya sebagai mitra pemerintah, GOW juga berperan sebagai motor penggerak pemberdayaan perempuan, terutama di sektor ekonomi dan sosial kemasyarakatan.

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyambut baik pelantikan ini dan berkomitmen untuk terus mendukung program-program GOW dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan peran perempuan di daerah.

Baca Juga:   Aulia–Rendi Langsung Wujudkan Janji: Sekolah dan Kesehatan Gratis

“Melalui sinergi yang kuat, GOW diharapkan mampu menjadi penggerak utama pemberdayaan perempuan dan turut berkontribusi nyata dalam pembangunan daerah,” tambah Sunggono.

Dengan kepengurusan yang baru, GOW Kukar diharapkan semakin aktif melahirkan inovasi, memperluas jejaring, serta menjadi teladan dalam menciptakan perubahan positif di tengah masyarakat. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.