spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DP3A Kukar Soroti Beban Ganda Perempuan Kepala Keluarga, Tekan Risiko Anak Terlantar dan Pernikahan Dini

TENGGARONG – Perempuan kepala keluarga di Kutai Kartanegara menghadapi beban ganda yang berat: menjadi pencari nafkah sekaligus pengelola rumah tangga. Situasi ini, menurut Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar, Hero Suprayetno, berpotensi menciptakan berbagai persoalan serius dalam kehidupan keluarga.

“Fokus kami saat ini adalah kepada perempuan kepala keluarga. Kemampuan seorang ibu untuk sekaligus menyandang peran ayah itu sangat berat,” ujar Hero, Kamis (22/5/2025).

Ia mengungkapkan, ketimpangan peran ini sering kali berdampak pada keharmonisan keluarga. Anak menjadi kurang perhatian, tidak terpantau aktivitasnya, hingga berisiko mengalami pengasuhan yang tidak optimal.

“Banyak anak akhirnya melakukan aktivitas di luar tanpa pengawasan orang tua. Ini membuat mereka rentan terjerumus ke hal-hal negatif, bahkan pernikahan dini,” jelasnya.

Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, DP3A Kukar meluncurkan berbagai program pemberdayaan ekonomi dan pelatihan keterampilan khusus bagi perempuan kepala keluarga. Selain itu, pendampingan psikososial dan edukasi pengasuhan juga diberikan secara intensif.

“Pendampingan ini sangat penting agar orang tua, meski dalam keterbatasan, tetap bisa mengasuh anak dengan baik. Kita ingin mereka tidak hanya bertahan hidup, tapi bisa membangun keluarga yang sehat dan harmonis,” tegas Hero.

Baca Juga:   Dispar Kukar Gencarkan Promosi Seni Pertunjukan di Yogyakarta, Sasar Wisatawan dan Pasar Kreatif Jawa

Program ini juga didukung inisiatif Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) yang bekerja sama lintas sektor dalam mengatasi kemiskinan dan ketimpangan gender, terutama bagi perempuan yang ditinggal suami atau berstatus janda.

DP3A Kukar berharap, dengan intervensi ini, perempuan kepala keluarga bisa lebih mandiri dan anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang lebih stabil dan terlindungi. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER