spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati PPU Lantik 696 ASN dan PPPK, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik

PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelayanan publik dan kesiapan birokrasi menjelang pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Sebanyak 696 pegawai, terdiri dari 525 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 171 Aparatur Sipil Negara (ASN), resmi dilantik oleh Bupati PPU, Mudyat Noor, Kamis (22/5/2025), di Dome Anden Oko.

Dalam sambutannya, Mudyat menyampaikan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremonial. Tetapi merupakan langkah penting untuk memperkuat struktur birokrasi di daerah yang strategis ini.

“Dengan tambahan tenaga baru ini, saya berharap kinerja pemerintahan semakin optimal dan pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat,” ujar Mudyat.

Ia menekankan agar para pegawai yang baru dilantik mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan profesionalisme. Sesuai dengan tuntutan reformasi birokrasi dan perkembangan daerah ke depan.

Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan. Khususnya dalam menghadapi dinamika pertumbuhan wilayah yang berada tepat di kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga:   Sepertiga APBD PPU 2023 untuk Dinas PUPR, Rp 489 Miliar untuk 518 Proyek

Acara pelantikan berlangsung khidmat dan disaksikan oleh jajaran pejabat struktural di lingkungan Pemkab PPU. Para pegawai yang dilantik diharapkan dapat segera beradaptasi dengan ritme kerja pemerintahan dan menjadi motor penggerak pelayanan publik di berbagai sektor.

“Pastinya ini merupakan langkah strategis kita memperkuat birokrasi dan mempercepat pembangunan daerah,” tutup Mudyat. (ADV)

Penulis: Deddy
Editor: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER