Pesan Wakil Bupati PPU untuk Jamaah Haji: Luruskan Niat, Jaga Fisik, dan Perbanyak Ibadah

PPU – Sebanyak 130 jamaah haji asal Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi diberangkatkan menuju Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji tahun 2025. Prosesi pelepasan dilakukan oleh Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, di Aula Lantai I Kantor Bupati PPU, Selasa (20/5/2025).

Dari total 130 jamaah haji asal PPU tahun ini, dua di antaranya merupakan Petugas Haji Daerah (PHD) yang diberangkatkan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PPU Tahun 2025.

Pemerintah Kabupaten PPU berharap seluruh jamaah dapat menjalankan ibadah dengan lancar dan kembali dalam keadaan sehat serta membawa predikat haji yang mabrur.

Dalam sambutannya, Abdul Waris menegaskan bahwa ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan oleh umat Islam yang mampu, baik secara finansial, fisik, maupun mental. Ia mengingatkan bahwa pelaksanaan ibadah haji membutuhkan kesiapan menyeluruh, mengingat kondisi cuaca di Arab Saudi yang berbeda dengan Indonesia.

“Ibadah haji adalah perpaduan antara kegiatan jasmani dan rohani yang berlangsung dalam waktu cukup panjang. Karena itu, jamaah dituntut memiliki fisik prima dan mental yang kuat,” ucap Waris.

Baca Juga:   DPRD PPU Jadwalkan Audiensi dengan Otorita IKN, Bahas Dampak Akses Baypass di Sepaku

Ia juga mengimbau para jamaah untuk menjaga kekhusyukan dalam beribadah serta menjauhi perbuatan yang dapat mengurangi nilai ibadah haji. Menurutnya, niat yang tulus dan ikhlas sangat penting sebagai landasan utama dalam menjalani setiap rangkaian ibadah di Tanah Suci.

“Luruskan niat sejak dari hati, dari saat melangkahkan kaki hingga mengenakan pakaian ihram. Manfaatkan waktu di Tanah Suci dengan memperbanyak dzikir, berdoa, dan memohon ampunan kepada Allah SWT,” pesannya. (ADV)

Editor: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.