spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Kaltim Dorong Sinkronisasi Program dan Evaluasi OPD di Masa Transisi

SAMARINDA – Masa transisi kepemimpinan di Kalimantan Timur menjadi perhatian serius DPRD Kaltim, khususnya dalam menjaga kesinambungan pembangunan. Melalui Panitia Khusus (Pansus) LKPj Gubernur, DPRD menekankan pentingnya menyelaraskan program pemerintahan sebelumnya dengan visi-misi kepala daerah baru.

Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, mengatakan hal itu usai melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis (15/5/2025). Ia menyampaikan bahwa Pansus meminta agar rekomendasi LKPj mempertimbangkan kesinambungan program, bukan semata mengganti kebijakan tanpa arah yang jelas.

“Transisi ini bukan soal mengganti semua program. Yang masih relevan harus dilanjutkan, yang tak sesuai cukup disesuaikan. Jangan sampai pembangunan berhenti hanya karena pergantian kepemimpinan,” ujar Husni yang akrab disapa Ayub, sekaligus Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim.

Ayub juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kinerja OPD. Jika ada rekomendasi yang tidak dijalankan, maka kepala daerah harus mengambil langkah tegas.

“Kalau rekomendasi tidak dilaksanakan, OPD yang bersangkutan harus dievaluasi. Kalau perlu, diganti. Ini soal tanggung jawab anggaran dan pelayanan publik,” tegasnya.

Baca Juga:   DPRD Kaltim: Penutupan Alur Mahakam Bisa Ganggu Ekonomi Nasional

Dalam kunjungan ke Kemendagri, Ayub didampingi Damayanti serta sejumlah tenaga ahli dan staf. Mereka diterima oleh Yasoaro Zai, Analis Kebijakan Ahli Madya Wilayah III di Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD.

Sejak pelantikan gubernur dan wakil gubernur baru pada Februari lalu, Kaltim memasuki masa krusial untuk menilai capaian lama dan menetapkan arah pembangunan ke depan. LKPj Tahun Anggaran 2024 menjadi alat evaluasi utama dalam proses tersebut. (adv)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER