Bupati PPU Temui Menteri PU, Bahas Pembangunan Jembatan Riko hingga Infrastruktur Penunjang IKN

PPU – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor bertemu dengan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo di Jakarta, Rabu (15/5/2025). Pertemuan ini membahas sejumlah agenda strategis, terutama pembangunan infrastruktur di wilayah PPU sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurut Mudyat, pertemuan tersebut berlangsung positif dan menghasilkan beberapa kesepahaman awal mengenai proyek-proyek prioritas di PPU.

“Ada beberapa kegiatan yang kami bahas. Alhamdulillah, Pak Menteri menyambut baik usulan kami,” ujarnya.

Beberapa proyek yang diusulkan Pemkab PPU antara lain pembangunan Jembatan Riko, Bendungan Lawe-Lawe, Bendung Gerak Sungai Telake, serta Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Buluminung.

“Sebagai daerah penyangga IKN, PPU membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah pusat agar tidak tertinggal dari kawasan inti,” jelas Mudyat.

Jembatan Riko sendiri dirancang untuk menghubungkan Kelurahan Gresik dan Buluminung yang dipisahkan oleh Sungai Riko. Jika jembatan tersebut dibangun, akses warga dari tiga kelurahan pesisir—Gresik, Pantai Lango, dan Jenebora—menuju pusat kota Penajam dapat dipangkas signifikan.

“Selama ini warga harus menempuh perjalanan laut atau darat hingga dua jam. Dengan jembatan ini, akses bisa menjadi hanya 20-30 menit,” terangnya.

Baca Juga:   Pembangunan Taman Safari di IKN Akan Dimulai Akhir Tahun Ini

Untuk pengelolaan sampah, Pemkab PPU juga mengusulkan pembangunan TPST di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buluminung, Kecamatan Penajam.

Selain infrastruktur dasar, kata Mudyat, pertemuan dengan Menteri PUPR juga menyinggung program ketahanan pangan di PPU. Ia menegaskan bahwa pembangunan daerah harus terintegrasi dengan rencana besar pembangunan IKN.

“PPU tidak boleh tertinggal karena sebagian wilayah IKN berada di kawasan kami. Ini juga bagian dari program 100 hari kerja kami,” tutupnya.

Editor: Robbi Lalat*

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.