PENAJAM – Pelantikan Hamdam Pongrewa sebagai Bupati Penajam Paser Utara (PPU) definitif masih menunggu Surat Keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (SK Kemendagri). Muncul informasi pelantikan akan digelar di Benuo Taka.
Asisten I Bidang Pemerintahan Setkab PPU Sodikin menyebutkan, mekanisme dasar pelantikan tersebut adalah SK yang dikeluarkan Kemendagri. Dari SK tersebut, Pemprov Kaltim baru dapat menentukan jadwal dan teknis pelantikan.
“Tertanggal 7 surat sudah kita sampaikan ke Gubernur Kaltim (Isran Noor), untuk pengangkatan dan pengesahan, kita pantau setelah tanggal 7 itu. Tanggal 9 sudah mengarah ke Kemendagri,” kata Sodikin, Rabu (21/12/2022).
Seperti diketahui, pengangkatan Hamdam yang digelar dalam rapat paripurna 7 Desember 2022 lalu. Setelahnya, berita acara pengangkatan langsung dikirim ke Pemprov Kaltim untuk ditindaklanjuti.
Secara aturan, pengurusan rekomendasi di tingkat kabupaten selama 10 hari kerja. Sementara di tingkat provinsi 5 hari kerja, sedangkan untuk tingkat kementerian tanpa batasan waktu.
“Sampai sekarang masih menunggu SK dari Kemendagri. Tak ada batasan waktu untuk Kemendagri mengeluarkan SK,” sebutnya.
Sodikin mengakui tidak ada tenggat waktu yang ditetapkan untuk pelantikan. Namun harapannya bisa segera dilakukan, agar birokrasi bisa segera berjalan maksimal.
Lebih lanjut, untuk pelaksanaan pelantikan kemungkinan besar dilakukan di PPU, tepatnya di Gedung Paripurna DPRD PPU. Namun begitu, teknis pelantikan tetap ditentukan sepenuhnya oleh Pemprov Kaltim.
“Kemungkinan tempat pelantikan di Penajam. Saya kira tidak ada masalah tinggal tempat, sudah ranahnya provinsi yang menjadwalkan dan melantik itu. Yang jelas kita tunggu dulu SK Mendagri. Tentu kita koordinasikan dengan provinsi,” pungkasnya. (sbk)