spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Otorita IKN Tertibkan PKL Liar di KIPP, Fokus Ciptakan Kota Bersih dan Aman

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melakukan penertiban terhadap aktivitas pedagang kaki lima (PKL) liar yang berjualan di kawasan inti Ibu Kota Nusantara (IKN) dan sepanjang jalan bypass di Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Minggu malam (11/5/2025).

Penertiban dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, didampingi Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, Alimuddin. Kegiatan juga melibatkan jajaran Direktur Pemberdayaan Masyarakat, Direktorat Ketertiban Umum, dan Satgas Nusantara Polda Kaltim.

“Penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kebersihan di kawasan IKN. Sesuai arahan Kepala OIKN, Bapak Basuki Hadimuljono, kawasan ini harus rapi, tertib, dan bersih sejak awal,” tegas Thomas kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa kehadiran PKL liar berpotensi menimbulkan berbagai persoalan mulai dari kebersihan, keamanan, hingga kesehatan. Menurutnya, OIKN akan menggelar pertemuan lanjutan bersama para PKL pada Kamis (15/5/2025) guna mencari solusi yang adil dan terukur.

“Kami sudah beberapa kali memberikan imbauan secara persuasif. Tapi jika pelanggaran tetap dilakukan, maka penindakan tegas akan menjadi pilihan terakhir,” tambahnya.

Baca Juga:   Pemkab PPU Bakal Lanjutkan Pembangunan Jalan Pendekat Buluminung untuk IKN

Ia menyebut, saat ini OIKN juga tengah merancang aturan teknis penataan KIPP, termasuk pengaturan arus lalu lintas, zonasi perdagangan, dan titik masuk-keluar. OIKN memastikan penataan kawasan IKN dilakukan dengan pendekatan humanis dan berkelanjutan, namun tetap tegas untuk menjaga wajah ibu kota masa depan Indonesia.

Terkait PKL di luar KIPP, terutama di jalan bypass, OIKN telah berkoordinasi dengan camat dan perangkat desa setempat. Dalam waktu dekat akan dipasang papan larangan serta dilakukan sosialisasi kepada warga melalui kepala desa dan RT.

Deputi Alimuddin menambahkan bahwa sebanyak 40 lebih PKL telah didata selama penertiban. Mereka akan diundang untuk mendapatkan edukasi mengenai tata kota, aturan berjualan, serta pentingnya penyajian makanan yang aman.

“Kami tidak melarang orang berjualan, tapi kami ingin memastikan makanan yang disajikan higienis dan layak konsumsi. Jangan sampai pekerja IKN yang datang dari berbagai daerah justru jatuh sakit karena makanan yang tidak sesuai standar,” ujarnya.

Baca Juga:   QRIS Dinilai Bantu Pengembangan Sektor Perekonomian dan Pariwisata di PPU

Alimuddin juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menyiapkan lokasi alternatif bagi PKL, mengingat peran mereka dalam memenuhi kebutuhan konsumsi harian para pekerja. Pihaknya akan berdiskusi dengan pengelola rest area agar PKL bisa difasilitasi di lokasi yang terkontrol.

“Yang jelas, berjualan di jalan bypass tidak boleh karena itu jalur bebas hambatan dan berbahaya. Penanganan cepat perlu agar tidak menjadi persoalan sosial yang meluas,” tegasnya.

Penulis: Robbi Lalat*

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER