spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres PPU Bekuk Pengedar Sabu Asal Balikpapan, Sabu Disimpan dalam Sepatu

PPU – Upaya Polres Penajam Paser Utara (PPU) dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial SRT (21), warga asal Balikpapan yang berdomisili di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres PPU pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 15.30 WITA, di depan sebuah rumah kontrakan di RT 014 Desa Girimukti.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Resnarkoba AKP Iskandar Rondunuwu menjelaskan, operasi ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Di lokasi, tim mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan warga,” ujar Iskandar.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu unit ponsel milik tersangka yang digunakan untuk komunikasi. Tak jauh dari lokasi, ditemukan pula sebuah sepatu boot berwarna kuning yang disembunyikan di samping rumah. Di dalamnya, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,75 gram yang dibungkus aluminium foil, beserta satu sekop kecil dari sedotan plastik.

Baca Juga:   Aksi Nyata PT WKP di HPSN 2025, Bersihkan Sampah Bersama Masyarakat

“Seluruh barang bukti kami amankan, dan tersangka langsung dibawa ke Polres PPU untuk proses hukum lebih lanjut,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, SRT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara hingga belasan tahun.

Iskandar menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah strategis seperti PPU yang kini menjadi bagian penting dari pembangunan Ibu Kota Nusantara.

“Kami tidak memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur,” tutupnya.

Editor: Robbi Lalat*

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER