spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Waisak, Menengok Vihara Pertama di Nusantara

NUSANTARA – Derai hujan membasahi kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) sejak subuh. Belasan burung kutilang tampak menari dan bersahut-sahutan di dahan pohon kelapa sawit. Tak jauh dari gazebo tempat patung Buddha berada, suasana terasa syahdu seolah alam ikut merayakan Hari Raya Waisak 2569 BE — momen suci yang memperingati kelahiran, pencerahan, dan wafatnya Buddha Gotama, yang dirayakan umat Buddha di seluruh dunia.

Pagi itu, Pak Muhsugiarto tampak khusyuk membakar dupa, lalu menundukkan kepala sejenak sebelum meletakkannya di atas mabkhara — tempat khusus untuk membakar dupa. Ia kemudian membersihkan beberapa bagian di dekat patung Buddha yang berada di dalam aula vihara. Sebelum berbincang dengan Media Kaltim, ia terlebih dahulu menancapkan dupa di mabkhara yang berada di gazebo luar aula.

Pak Muh, begitu ia biasa disapa, dengan ramah menceritakan proses pembangunan Mahavihara Bhumi Dhamma yang hingga kini masih terus berlangsung. Vihara ini tercatat sebagai vihara pertama yang dibangun di kawasan IKN. Ia mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu telah dilakukan peletakan batu pertama untuk pembangunan candi.

Baca Juga:   Drainase dan Jalan Buruk, Warga Petung Dorong Peningkatan Infrastruktur

“Semacam duplikat Borobudur. Baru saja dilakukan,” ungkapnya, Senin (12/5/2025).

Menurutnya, candi yang sedang dibangun akan memiliki ukuran sekitar 100 x 100 meter persegi, dikelilingi oleh halaman dan jalan selebar 50 meter. “Kalau yang pertama itu Candi Catur Mudra. Borobudur ini yang ketiga. Masih dalam proses,” jelasnya.

Kawasan Mahavihara Bhumi Dhamma sendiri cukup luas, mencakup sekitar 15 hektare. Dari layout rencana pembangunan yang ditunjukkan, kawasan ini terbagi dalam empat zona utama: Budha Avasa, Dhamma Avasa, Sangha Avasa, dan Bhavana Avasa. Pembangunan dimulai sejak Agustus 2023, ditandai dengan upacara peletakan batu pertama dan penanaman bibit pohon Bodhi. Dalam pengembangannya, vihara ini akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti candi, stupa, gedung pendidikan bagi bhikkhu, serta bangunan uposatha untuk kegiatan keagamaan.

“Nah, yang sudah ada sekarang ini tempat ibadah semacam aula, ukurannya cukup besar. Ada juga ruangan inap untuk Bhante yang berkunjung. Untuk kegiatan umat, saat ini masih lebih banyak berlangsung di Balikpapan dan Samarinda, karena di sini masih dalam tahap pembangunan,” tuturnya. Ia juga menyebutkan bahwa ke depannya akan dibangun gapura besar bergaya Majapahit dengan susunan batu bata khusus sebagai ciri khas.

Baca Juga:   Penangkaran Rusa Sambar Hadir di Kawasan Kantor Bupati PPU, Pj Gubernur Kaltim; Harus Bisa Merawat

Vihara ini berlokasi di Desa Suka Raja, tepatnya di RT 05 Dusun Sukamulya, setelah area Makam Sepaku 2. Lokasinya berada di sisi kanan Jalan Tanjung Suka Raja menuju Desa Karang Jinawi, dengan jarak sekitar 10 hingga 15 kilometer dari Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, atau sekitar 15 menit perjalanan.

Ketua Umum Sangha Theravada Indonesia, YM. Bhante Subhapanno Mahathera, pernah menyampaikan bahwa lokasi vihara ini dikelola oleh Yayasan Nusantara Sangha Theravada Indonesia (STI) yang berpusat di Jakarta. “Merekalah pengelola lokasi vihara di IKN ini,” tegasnya.

Baca Juga:   Hari Pahlawan 2024, Pj Bupati PPU Dorong Perwujudan Semangat Sosial dan Kesejahteraan

Sambutan positif datang dari warga sekitar. Samidi, warga RT 05, mengaku senang dengan keberadaan vihara tersebut. Menurutnya, pengurus vihara memiliki kepedulian sosial yang tinggi. “Warga sekitar banyak dilibatkan. Kegiatan sosialnya juga rutin, seperti bakti sosial dan pembagian sembako. Kami sangat terbantu,” ucapnya.

Menariknya, tepat di sebelah areal vihara, berdiri sebuah gapura megah dengan ornamen khas Bali bercorak oranye dan hitam. Di sisi-sisinya terdapat sejumlah patung, di antaranya patung Dwarapala, Dewi Kwan Im, naga, hingga Lembuswana. Bangunan tersebut merupakan milik pribadi seorang Buddhis yang juga merupakan anggota komunitas. Rencananya, di lokasi tersebut akan dibangun restoran dan tempat penginapan.

Penulis: Riski Atmaja
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER