spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Anggota DPRD Kaltim Sikapi Laporan RSHD ke Badan Kehormatan atas Tuduhan Pelanggaran Etik

SAMARINDA – Laporan dilayangkan oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim kepada Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (7/5/2025). Laporan tersebut berangkat dari pengusiran tim kuasa hukum RS H. Darjad saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV pada 29 April lalu.

Ada dua anggota DPRD yang menjadi sasaran laporan, yaitu M. Darlis Pattalongi selaku Sekretaris Komisi IV dan Andi Satya Adi Saputra, Wakil Ketua Komisi IV.

Berdasarkan laporan yang dilayangkan, tim advokat menganggap tindakan pengusiran yang dilakukan oleh kedua anggota dewan tersebut sebagai pelecehan terhadap marwah advokat.

“Ya, laporan resmi. Kami akan melihat dan menelaah dulu laporannya pada rapat internal bersama anggota BK yang lain,” ujar Subandi, Ketua BK DPRD Kaltim.

Pengusiran itu merupakan sikap Komisi IV karena mangkirnya manajemen RSHD pada RDP yang membahas masalah tunggakan gaji karyawan selama 2–3 bulan. Merasa tidak menghormati rapat, akhirnya kedua anggota dewan tersebut meminta tim kuasa hukum RSHD untuk meninggalkan ruang rapat.

Baca Juga:   118 KK Transmigran Belum Terima Kompensasi Stadion Palaran, DPRD Kaltim Desak Pemprov Segera Bertindak

“Saya menghormati langkah yang demikian. Tentu saya siap menghadapinya, meskipun saya heran, mereka mengaku orang-orang hukum, tapi kok tidak paham tata beracara di lembaga legislatif. Sepertinya mereka masih perlu banyak membaca referensi UU,” jawab Darlis Pattalongi, disertai tawa tipis saat dikonfirmasi langsung oleh Media Kaltim melalui pesan WhatsApp.

Darlis sendiri merasa tidak melakukan pelanggaran atas pengusiran tersebut karena dinilainya masih dalam batas kewajaran.

Andi Satya Adi Saputra, sebagai anggota dewan yang turut dilaporkan, menyayangkan sikap para advokat. Menurutnya, DPRD justru berupaya mencari solusi atas masalah tunggakan gaji tanpa berniat melecehkan profesi advokat.

“Kami sudah mengundang satu minggu sebelum RDP agar manajemen RSHD bisa hadir. Namun malah diwakili dengan alasan berada di luar kota, dan yang hadir hanya tiga kuasa hukum,” ujarnya.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER